Peristiwa

Kasus Pengeroyokan Suporter Gresik United, Polres Lamongan Tetapkan Delapan Tersangka

LAMONGAN, FaktualNews.co-Kasus pengeroyokan Ainun (21) warga Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, yang dilakukan suporter Gresik United. Penyidik Satreskrim Polres Lamongan menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Delapan suporter Gresik United yang ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan pada (28/10/2024) lalu, di antaranya adalah berinisial AA, MKA, MAD, MFC, MFF, FYI, MFR dan JFK.

“Delapan suporter yang ditetapkan sebagai tersangka itu, enam di antaranya sudah dilakukan penahan di Mapolres Lamongan,” kata Kasi Humas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid. Rabu (30/10/2024).

Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang dilakukan secara bersama, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.

“Sedangkan 2 lainnya tidak ditahan karena berstatus di bawah umur,” terangnya.

Diketahui seorang pemuda asal Tuban menjadi korban pengeroyokan sekelompok suporter. Pengeroyokan itu terjadi saat Ainun saat sedang menunggu COD (Cash on Delivery) ban di wilayah Babat, Lamongan.

Saat korban menunggu dan memotret lokasi yang akan dijadikan tempat COD. Akan tetapi aksi korban tersebut justru disangka suporter mengambil foto kepulangan suporter usai melihat bertanding timnya melawan Deltras Sidoarjo di Tuban Sport Center.