FaktualNews.co

Penyebaran Uang Palsu Terjadi di Lamongan, 2 Pemuda Warga Babat Diamankan

Kriminal     Dibaca : 257 kali Penulis:
Penyebaran Uang Palsu Terjadi di Lamongan, 2 Pemuda Warga Babat Diamankan
FaktualNews.co/Faisol
Kedua orang yang diduga pelaku penyebaran Upal meringkuk didepan petugas

LAMONGAN, FaktualNews.co – Polisi amankan dua pemuda Ahmad Dicky Aksanal Sandy (22) warga Desa Kebalandono dan Dimas Fisdaus Husni Labib (22} Moropelang keduanya warga Kecamatan Babat, Lamongan. Keduanya diamankan petugas usai kedapatan menyebar uang palsu dengan modus transaksi jual beli dengan menggunakan uang palsu pecahan 10.000 rupiah di Desa Mlati, Kecamatan Kedungpring pada Selasa (29/10/2024).

Kapolsek Kedungpring AKP Sudibyo melalui kasi Humas Polres Lamongan membenarkan kejadian tersebut. “Benar, Polsek Kedungpring telah mengamankan 2 terduga pelaku penyebaran uang palsu yang terjadi di Desa Mlati, Kecamatan Kedungpring pada Selasa (29/10/2024),” kata Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid, Rabu (30/10/2024). Berdasar informasi yang dihimpun, korban Mariana Fitri (36), seorang pemilik toko klontong di desa Mlati melaporkan ada dua pria yang tidak dikenal datang ke tokonya menggunakan sepeda motor untuk membeli rokok dengan menggunakan uang palsu.

“Berawal ketika Sugiati (50), warga Desa Mlati, Kecamatan Kedungpring, Lamongan, sedang menjaga toko milik Mariana dan didatangi oleh 2 orang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya menggunakan sepeda motor untuk membeli rokok dengan memakai uang pecahan Rp 10 ribu sebanyak 4 lembar yang kemudian ternyata diketahui palsu,” ujar Ipda Muhammad Hamzaid. Menyadari uang yang ia terima palsu lantaran uang pecahan Rp 10.000 yang diterima terlihat mencolok dan tidak ada pita pengaman, pelapor lari keluar toko bermaksud untuk mencari pembeli yang baru saja pergi tersebut.

Pelapor juga berniat untuk mengejar namun ternyata sudah tidak ada orang. Mengetahui ia baru saja menjadi korban penipuan uang palsu, pelapor menghubungi anaknya untuk meminta bantuan mencari orang tersebut. “Mendapat laporan dari ibunya, sang anak bergegas mencari orang yang dimaksud di toko-toko sekitar desanya dan ternyata menurut keterangan ada beberapa toko yang dihampiri orang tersebut,” ungkapnya.

Anak pelapor ini kemudian berusaha untuk mengejar 2 orang tak dikenal tersebut ke arah selatan desanya. Upaya anak pelapor untuk mencari pelaku tidak sia-sia, selang beberapa waktu kemudian ia berhasil menemukan 2 orang tersebut di Desa Tenggerejo dan membawa keduanya ke balai desa untuk konfirmasi dan menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk penyelidikan lebih lanjut.”Anak korban kemudian mencari pelaku dan berhasil menemukannya di Desa Tenggerejo sebelum dibawa ke balai desa dan diserahkan ke pihak berwajib,” ungkap Hamzaid.

Kedua terduga pelaku sudah dilimpahkan ke Polres Lamongan dan kejadian tersebut saat ini sudah ditangani Satreskrim Polres Lamongan dan dijerat Undang-Undang Republik indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang juncto pasal 55 KUHP tentang mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu, “Kasus ini kini ditangani oleh Satreskrim untuk langkah penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Kasi Humas Polres Lamongan.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Adi Susanto