FaktualNews.co

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Desak KPK Tahan Bupati Situbondo Karna Suswandi

Hukum     Dibaca : 301 kali Penulis:
Pakar Hukum Pidana  Universitas Trisakti, Desak KPK Tahan Bupati Situbondo Karna Suswandi
FaktualNews.co/Bahri
Bupati Situbondo non aktif, Karna Suswandi ditetapkan kasus korupsi gratifikasi pengelolaan dana PEN 2021-2024

SITUBONDO, FaktualNews.co – Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera menangkap dan menahan Bupati Situbondo sekaligus calon petahana dalam Pilkada 2024. Abdul panggilan akrab pria ini menyebut, jika Bupati Situbondo Karna Suswandi ditahan KPK atas dugan korupsi gratifikasi pengelolaan dana PEN 2021-2024 sebelum Pilkada itu, akan memastikan status hukum Karna dan tidak lagi menjadi beban di masa depan.

“Agar tidak ada prasangka buruk terhadap KPK, sebaiknya dilakukan penangkapan dan penahanan sebelum pelaksanaan pilkada, sehingga status hukumnya jelas dan tidak ada ketidakpastian,” ujar Abdul Ficar Hadjar, Kamis (31/10/2024). Karna, yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dan gratifikasi sejak 6 Agustus 2024, kini kembali mengajukan gugatan praperadilan melalui kuasa hukumnya, Amin Fahrudin, untuk membatalkan status tersangka yang diberikan oleh KPK. Gugatan ini telah didaftarkan pada 28 Oktober 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 110/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel.

KPK sebelumnya telah memulai penyidikan terkait dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp 240 miliar, yang melibatkan Karna Suswandi serta dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo periode 2021–2024. Meski objek dugaan korupsi ini telah dikembalikan oleh Pemkab Situbondo pada akhir 2021 dan disertai Surat Keterangan Lunas dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) pada 2022, KPK tetap melanjutkan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat. Dalam proses ini, puluhan saksi, baik dari pemerintah daerah maupun pihak swasta, telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh KPK.

Menanggapi langkah hukum yang dilakukan oleh pihak Karna, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa KPK tidak akan mengomentari tindakan yang dilakukan oleh yang bersangkutan. “KPK tetap memproses perkara yang sedang berjalan sesuai rencana penyidikan yang telah dibuat oleh Penyidik,” tegasnya. Tessa juga menyebutkan bahwa KPK masih mendalami bukti-bukti dan belum memberikan rincian perkara tersangka. Untuk detail terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka menurut dia, akan diumumkan setelah penyidikan dianggap cukup.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Adi Susanto