JEMBER, FaktualNews.co – Terkait kabar penetapan tersangka Sekda Jember, Hadi Sasmito dan ditahan di Polda Jatim, Pjs Bupati Jember Imam Hidayat akan memastikan terlebih dahulu kabar tersebut.
Namun jika kemudian hal itu benar, Imam akan mengambil langkah cepat untuk tetap melanjutkan proses pembahasan KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara) tahun 2025.
“Saya belum terima laporan lengkapnya, saya masih minta laporan dari BKD (Badan Kepegawaian Daerah), bagian hukum dan Pak Asisten, terkait penetapan beliau (Sekda sebagai tersangka),” kata Imam saat dikonfirmasi, Sabtu (2/11/2024).
“Kalau memang betul, ya akan segera kita rapatkan, terkait bagaimana ke depan. Termasuk Jember sekarang ini lagi pembahasan KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara) dan juga pembahasan program yang lain untuk tahun 2025. Maka itu pasti butuh Dirjen, Bupati dan tentunya harus ada Sekda,” sambungnya.
Dengan kondisi saat ini, lanjutnya, berkenaan dengan posisi Hadi Sasmito yang sedang di tahan di Polda Jatim. Terkait jabatan, Hadi dianggap sedang berhalangan.
“Ya kalau berhalangan itu kan ada berhalangan sementara dan berhalangan tetap. Kalau berhalangan tetap maka ada mekanismenya, karena sakit atau mungkin seperti Pak Sekda saat ini. Tentunya nanti saya melihat dari sisi peraturan dan regulasinya seperti apa terkait dengan kepegawaian,” ujar Imam.
Diberitakan sebelumnya, Sekda Jember Hadi Sasmito dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus korupsi.
Diketahui Hadi sempat diperiksa Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim pada 30 Agustus 2024 lalu.
Hadi diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan billboard, yang disinyalir membuat negara mengalami kerugian Rp 2 milliar.
Dari informasi yang dihimpun, kasus dugaan korupsi billboard ini terjadi pada 2023 lalu. Saat itu, Hadi menjabat sebagai kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember.