FaktualNews.co

Dinilai Tidak Netral, Dua Oknum Guru TK di Situbondo Dilaporkan ke Bawaslu

Politik     Dibaca : 290 kali Penulis:
Dinilai Tidak Netral, Dua Oknum Guru TK di Situbondo Dilaporkan ke Bawaslu
FaktualNews.co/fathul bari
Tim hukum paslon 01, saat melaporkan dua oknum guru TK ke Bawaslu Situbondo.

SITUBONDO, FaktualNews.co-Dua oknum guru Taman Kanak-kanak (TK) di Desa Pokaan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Situbondo, Senin (4/11/2024).

Pasalnya, dua oknum guru tersebut membagikan kaos bergambar pasangan calon (Paslon) Karna Suswandi-Khoironi (Karunia) kepada enam orang  teman gurunya. Bahkan, kaos tersebut dbagikan di  ruang guru tempatnya mengajar.

Selain dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten  Situbondo, karena membagikan kaos bergambar Paslon nomor 02 di sekolahnya. Dua oknum guru TK tersebut, juga dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Mengingat keduanya dinilai tidak netral di Pilkada Situbondo.

Dua oknum guru TK yang dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Situbondo dan KASN tim bidang hukum Paslon Rio-Ulfi, yakni Hj Silviyah dan Ulfi. Bahkan, salah satunya diketahui statusnya Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tim bidang hukum Paslon Rio-Ulfi Eko Kintoko mengatakan, awalnya pihaknya bersama tim akan melakukan audensi dengan komisioner Bawaslu Situbondo, untuk menanyakan progres temuan Panwaslu Kecamatan Kapongan, yakni oknum guru TK yang membagikan kaos kepada temannya di sekolahnya.

“Namun, karena Panwaslu Kecamatan Kapongan tidak menindaklanjuti temuan pelanggaran Pilkada dan netralitas oknum guru tersebut. Sehingga saya dan tim langsung melaporkan dua oknum guru TK tersebut  ke Bawaslu Situbondo,”ujar Eko Kintoko, Senin (4/11/2024).

Menurutnya, pertama dua oknum guru TK tersebut dilaporkan ke Bawaslu Situbondo, karena melakukan kampanye di sekolah tempatnya mengajar,  dengan cara membagikan kaos bergambar  Paslon 02 kepada teman gurunya.

“Kedua  oknum guru TK itu dinilai tidak netral di Pilkada Situbondo. Bahkan, salah satu guru diketahui statusnya ASN, sehingga kami melaporkan ke KASN,”ujar Eko Kintoko.

Pria yang akrab dipanggil Eko mengatakan, dengan laporan ini, pihaknya berharap Bawaslu Kabupaten Situbondo, benar-benar menegakkan konstitusi Pilkada serentak tahun  2004. Sehingga Pilkada Situbondo dapat terlaksana secara jurdil.

“Kami berharap Bawaslu Situbondo menegakan konstitusi Pilkada serentak tahun 2024, sehingga terlaksana secara jurdil. Mengingat video oknum guru TK membagikan kaos Paslon 02 viral di medsos,”pungkasnya.

Sementara itu, Ulfa Nurhayati, petugas pusat pengelola informasi daerah (PPID) Bawaslu Kabupaten Situbondo membenarkan laporan tersebut.

“Selanjutnya, laporan tim hukum Paslon 01 itu, akan disampaikan ke komisioner Bawaslu Situbondo,”kata Ulfa.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin