Gegara Warisan, Anak Bunuh Ayah di Jember
JEMBER, FaktualNews.co – Kasus pembunuhan ayah dengan anak, terjadi di komplek Perumahan Baiti Jannati RT 02 RW 012 Lingkungan Jambuan, Kelurahan Antirogo, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Sabtu malam (2/11/2024) kemarin. Korban Sutali (55) warga setempat meregang nyawa, setelah mendapat luka tusukan sajam pisau sepanjang kurang lebih 30 cm. Korban mendapat 4 kali tusukan dari pelaku yang tak lain anak kandungnya sendiri, Sutikno (35). Permasalahan sendiri bermula dari cekcok kedua belah pihak masalah harta warisan.
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz menyatakan, sekitar pukul 20.00 WIB malam nahas itu, tersangka ST ini mendatangi rumah ayah kandungnya. Tersangka datang dengan beberapa temannya, lalu timbullah cekcok antara kedua pihak itu. Korban maupun tersangka terlibat percekcokan hingga akhirnya Sutikno mengeluarkan sajam berupa pisau yang disembunyikan di balik bajunya.
“Setelah timbul perselisihan, tersangka tidak berpikir panjang melakukan penusukan dengan menggunakan senjata tajam kepada korban yaitu sebanyak empat kali. Dua kali tusuk, dua tusukan yang berada di punggung belakang sebelah kiri korban, lalu ada dua tusukan yang berada di perut bagian sebelah kiri korban,” jelas Abid. Usai melukai korban, tersangka kemudian melarikan diri dengan dibonceng salah satu temannya.
Selanjutnya tersangka menemui salah seorang tokoh agama di sekitar wilayah Kecamatan Kalisat. Tak lama berselang, tersangka diamankan polisi dan sempat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Kalisat sebelum dibawa ke Mapolres Jember. “Dari kronologi kejadian tersebut, Satreskrim juga melakukan olah TKP bersama dengan unit identifikasi. Hari itu juga, dalam kurun waktu kurang dari 1×24 jam. Tersangka berhasil kita amankan di wilayah Kalisat,” ucapnya.
Untuk motif tersangka melakukan aksi sadis kepada ayah kandungnya itu, kata Abid terkait persoalan harta warisan.”Motifnya, setelah kita dalami terkait dengan harta gono gini (warisan). Jadi tersangka merasa memiliki hak terkait dengan salah satu aset tanah yang dikuasai oleh korban. Kemudian pelaku mendatangi korban, untuk meminta menyerahkan akte ataupun sertifikat tanah kepada pelaku, namun korban tidak mengindahkan. Lalu tersangka dengan keadaan emosi, langsung menikam korban itu,” ungkapnya.
Untuk barang bukti yang diamankan, Abid menyebutkan, diantaranya satu motor Honda Beat Putih Biru berplat P 5075 LI yang digunakan tersangka menuju rumah korban, satu motor Honda Beat Merah Putih berplat P 5630 LC yang digunakan untuk kabur ke Kecamatan Kalisat, dan satu motor Supra Fit Warna Hitam Biru Nopol P 4637 RT yang diamankan dari rumah korban. “Kemudian, satu baju kotak-kotak coklat, satu buah celana hitam, sebilah pisau sepanjang kurang lebih 30 cm beserta selongkop, satu buah jaket biru dongker, satu buah baju warna biru, sebuah sarung warna putih, sample darah tersangka Sutikno, dan sample darah korban Sutali,” sebutnya.
Tersangka menurut Abid akan dikenai Pasal 340 subsider 338 KUHP subsider pasal 44 ayat 3 undang-undang nomor 23 tahun 2004 Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. “Dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. Sebelumnya diberitakan, warga Komplek Perumahan Baiti Jannati RT 02 RW 012 Lingkungan Jambuan, Kelurahan Antirogo, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember geger dengan kejadian anak bunuh ayah, Sabtu (2/11/2024). Korban yakni Sutali (63), sedangkan anak kandungnya yang tega menghabisi nyawa ayahnya yaitu Sutikno (35). Pelaku membunuh ayahnya dengan menggunakan senjata tajam (sajam). Sutali tewas setelah ditusuk beberapa kali oleh pelaku. Korban ditemukan tergeletak bersimbah darah di dekat kursi atau dipan yang terbuat dari bambu.