Nasional

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji 2025 Dibuka, Ini Syarat dan Jadwal Tahapannya

JAKARTA, FaktualNews.co-Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama mengumumkan secara resmi dibukanya Seleksi Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) untuk 1446 H/2025 M tingkat daerah Senin (4/11/2024) hari ini.

Direktur Bina Haji Ditjen PHU Arsad Hidayat menyampaikan bahwa proses pendaftaran seleksi akan berlangsung mulai 7 hingga 15 November 2024.

“Hari ini kami umumkan adanya seleksi petugas haji 1446 H/2025 M tingkat daerah. Bagi yang berminat dan memenuhi syarat, bisa mulai mendaftar pada 7-15 November 2024,” ujar Arsad.

Arsad menjelaskan, pembukaan seleksi ini baru berlaku di tingkat daerah, sementara seleksi di tingkat pusat akan diumumkan kemudian.

Ia juga mengungkapkan, terdapat dua formasi yang akan dibuka dalam seleksi PPIH 1446 H tingkat daerah.

Formasi pertama adalah PPIH Kloter, yang mencakup petugas yang mendampingi jemaah haji dari keberangkatan hingga pulang ke Tanah Air. Formasi ini terdiri dari ketua kloter dan pembimbing ibadah kloter.

Formasi kedua adalah PPIH Arab Saudi, yang bertugas memberikan pelayanan kepada jemaah haji selama berada di Tanah Suci. Formasi ini mencakup petugas layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, bimbingan ibadah, dan Siskohat.

“Pendaftaran dilakukan secara online melalui Pusaka Superapps Kementerian Agama. Batas akhir pengiriman dokumen peserta adalah pada 15 November 2024 pukul 23.59 WIB,” kata Arsad.

Arsad menjelaskan, pelaksanaan seleksi PPIH tingkat daerah terdiri dari dua tahapan.

Seleksi pertama dilakukan di tingkat kabupaten/kota melalui penilaian administrasi dan Computer Assisted Test (CAT).

“CAT akan digelar pada 21 November 2024, dan hasilnya akan diumumkan sehari setelahnya, yaitu pada 22 November 2024,” tambahnya.

Peserta yang lolos seleksi tingkat kabupaten/kota akan melanjutkan ke tahap berikutnya di tingkat provinsi, di mana CAT dan wawancara akan dilaksanakan pada 5 Desember 2024.

Hasil seleksi tingkat provinsi akan diumumkan pada 6 Desember 2024.

I. Syarat Umum

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Beragama Islam;
  3. Sehat jasmani dan rohani;
  4. Tidak dalam keadaan hamil;
  5. Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
  6. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
  7. Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;
  8. Pegawai ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama, pegawai ASN kementerian/lembaga, TNI dan POLRI;
  9. Unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional; dan
  10. Diutamakan Pejabat/Pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

II. Syarat Khusus

  1. PPIH Kloter
  2. Ketua Kloter
  3. Pegawai ASN Kementerian Agama;
  4. Berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 58 tahun pada saat mendaftar;
  5. Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
  6. Memiliki kemampuan memimpin (leadership), koordinasi, dan komunikasi;
  7. Diutamakan berpendidikan paling rendah sarjana di bidang Agama Islam;
  8. Diutamakan sudah menunaikan ibadah haji; dan
  9. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
  10. Pembimbing Ibadah Kloter
  11. Berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
  12. Telah menunaikan ibadah haji;
  13. Memiliki sertifikat pembimbing manasik;
  14. Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
  15. Berkomitmen melaksanakan tugas bimbingan manasik kepada jemaah haji pra keberangkatan dibuktikan dengan surat pernyataan;
  16. Berpendidikan paling rendah sarjana; dan
  17. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
  18. PPIH Arab Saudi
  19. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi
  20. Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
  21. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
  22. Pelaksana Bimbingan Ibadah
  23. Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
  24. Telah menunaikan ibadah haji;
  25. Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;
  26. Memiliki sertifikat pembimbing manasik haji; dan
  27. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
  28. Pelaksana Siskohat
  29. Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar;
  30. Pegawai yang bertugas sebagai operator Siskohat pada Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah, atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan masa kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan;
  31. Mampu mengoperasikan aplikasi Siskohat;
  32. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris; dan
  33. Diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis Siskohat yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal atau memiliki sertifikat atau piagam

“Ada sejumlah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi saat mendaftar dan itu bisa diakses melalui link pendaftaran pada Pusaka Superapss Kementerian Agama,” ujar Arsad.