Politik

Dinilai Tumpang Tindih, Pansus Pilkada DPRD Jember Dipersoalkan Mantan Anggota Tim Hukum Paslon 02

JEMBER, FaktualNews.co – Mantan Anggota Tim Hukum Paslon 02 Agus Mashudi mempersoalkan Pansus Pilkada DPRD Jember. Kata Agus, kinerja dari Pansus Pilkada DPRD Jember dinilai tumpang tindih.

Pihaknya berharap kinerja dari Pansus Pilkada DPRD Jember agar memberikan manfaat dan efektif dalam bekerja.

“Jadi ketika bicara pansus, pansus apapun itu, biasanya dibentuk setelah terjadi peristiwa yang sangat krusial dan menjadi atensi dari pada media juga. Karena dikhawatirkan peristiwa itu akan mengganggu ketertiban masyarakat, akan mengganggu pelaksanaan ketertiban hukum, akan mengganggu ketertiban tata kelola pemerintah dan seterusnya,” kata Agus saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Rabu (6/11/2024).

“Saya mendesak kepada teman-teman anggota dewan, paling tidak pansus ini kan menggunakan anggaran pemerintah, menggunakan APBD. Konsekuensinya adalah asas dari pada anggaran itu adalah memberikan manfaat, efisiensi, tepat peruntukannya, ekonomis dan memberikan manfaat,” sambungnya.

Terkait desakan itu, lanjutnya, diharapkan pansus dapat bekerja menangani persoalan krusial yang terkait dengan Pilkada. Ia mencontohkan, persoalan bansos yang tertunda dan terhenti terkait proses Pilkada.

“Jadi Pansus mendesak Pjs. Bupati Jember, untuk segera mencairkan honor guru ngaji, beasiswa, hibah dan bansos segera. Sehingga bisa memberikan manfaat bagi masyarakat,” ucapnya.

Lebih lanjut kata pria yang akrab disapa Agus MM ini, menanggapi desakannya. Sebaliknya kata Agus, Pansus DPRD Jember malah berasumsi ada untuk mengawasi dan menindak soal pelanggaran pemilu.

“Lah kalau pelanggaran, di situ sudah ada Gakkumdu, Bawaslu, dan DKPP. Mereka semua sudah siap menangani pelanggaran itu. Ini (menjadi tumpang tindah) menurut saya. Pansus DPR ini bukan eksekutor terhadap pelanggaran hukum, dia tidak bisa memberikan sanksi hukum,” ucapnya.

“Kalau melihat dari fungsi pengawasan, DPR cukup dengan fungsi pengawasan pelaksanaan anggaran yang digunakan (untuk Pilkada). Saya tidak melihat sebuah stresing target dari apa ekspektasinya dari pansus ini. Nah kalau mereka mengatakan tidak tumpang tindih, ya karena (kenyataannya) mereka tidak punya kewenangan untuk menjadi eksekutor daripada pelanggaran-pelanggaran itu,” tandasnya.

Menanggapi apa yang disampaikan mantan Anggota Tim Hukum Paslon 02 itu. Ketua Pansus DPRD Jember Ardi Pujo Prabowo mengatakan jika pihaknya memang sudah bekerja sesuai dengan regulasi.

“Kaitan regulasi tadi audiensi, ini yang mungkin, kita tanpa meremehkan atau merendahkan Pak Agus, bahwa kami sudah sesuai regulasi. Bahwa pansus ini bagian dari alat kelengkapan dewan yang sesuai dengan regulasi yang sudah ada,” kata Ardi.

“Yang jelas tupoksi kami adalah, salah satu fungsi budgeting kami, untuk pengawasan yang kami terapkan, mengawasi Pilkada di Kabupaten Jember,” sambungnya.

Legislator dari Gerindra ini mencontohkan, terkait kasus netralitas ASN. Dimana beberapa waktu lalu, katanya, ada dugaan Plt. Camat Ambulu yang menggunakan fasilitas pemerintah, mobil berplat merah. Disinyalir membawa banner dari salah satu paslon.

“Nah ini salah satu hal yang masuk (menjadi penanganan) ke kita,” ucapnya.

Menanggapi desakan untuk ditujukan kepada Pjs. Bupati Jember mengenai pencairan bansos.

“Pansus pilkada dengan bansos ini, adalah hal yang berbeda. Jadi kalau bansos tentang guru ngaji, ini kan ranahnya sudah eksekutif, bukan diranah kita,” ucapnya.

“Kalau soal merekomendasikan ke Pjs. Bupati adalah ranah eksekutif, yang jelas kami di pansus pilkada ini fokus pada tupoksi kami, pengawasan APBD. terhadap beberapa lembaga yang mendapatkan hibah, bermanfaat dalam penyelenggaraan pesta demokrasi ini. Jadi kalau kaitannya dengan hibah dan bansos, monggo (langsung) kepada Pjs. Bupati yang menyampaikan itu,” imbuhnya.