Kampanyekan Paslon Cabup-Cawabup Situbondo di Akun Tiktok, OKnum BPD Kilensari Dilaporkan Bawaslu
SITUBONDO, FaktualNews.co-Salah seorang anggota Badan Perwakilan Desa (BPD) Kilensari, Kecamatan Panarukan berinisial AG, Selasa (5/11/2024) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
Dia dilaporkan tim bidang hukum pasangan calon (Paslon) nomor urut 01 Rio-Ulfi, karena AG melakukan kampanye untuk Paslon nomor urut 02 Karna Suswandi-Khoironi (Karunia) di akun tiktok Y2nti ajja.
Bahkan, didalam akun tiktok Y2nti ajja, AG dengan terus terang mengacungkan dua jari, sebagai tanda nomor urut Paslon petahana Karna Suswandi-Khoironi di Pilkada Situbondo tahun 2024, yakni nomor urut 02.
Fathor Zainullah, salah seorang anggota tim bidang hukum Paslon Rio-Ulfi mengatakan, karena sebagai anggota BPD Kilensari tidak netral di Pilkada Situbondo tahun 2024, sehingga pihaknya melaporkan pelanggaran Pilkada tersebut ke Bawaslu.
“Dalam melaporkan pelanggaran Pilkada oknum anggota BPD Kilensari, kami juga menyertakan barang bukti akun tiktok Y2anti ajja,”ujar Fathor Zainullah, Selasa (5/11/2024).
Pihaknya berharap, dengan laporan ini, Bawaslu Kabupaten Situbondo,benar-benar menegakkan konstitusi Pilkada serentak tahun 2004. Sehingga Pilkada Situbondo dapat terlaksana secara jujur dan adil (jurdil).
“Kami berharap Bawaslu Situbondo menegakan konstitusi Pilkada serentak tahun 2024, sehingga Pilkada terlaksana secara jurdil,”pungkasnya.
Sementara itu, Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Situbondo mengatakan, pihaknya membenarkan oknum anggota BPD Kilensari, yang dilaporkan ke Bawaslu Situbondo, karena dinilai tidak netral di Pilkada Situbondo tahun 2024.
“Selanjutnya, kami akan menyerahkan laporan dari tim bidang hukum paslon 01 ke Mas Fitrianto Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu,”katanya.