JEMBER, FaktualNews.co – Mendorong pemerataan dan penuhi kebutuhan petani terhadap pupuk bersubsidi. Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Jember mendorong petani yang belum terdaftar di e-RDKK (elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani) atau daftar nama petani penerima pupuk bersubsidi untuk segera melakukan pendaftaran.
Kabid Penyuluhan dan Pengembangan SDM DTPHP Jember Sri Agiyanti menyampaikan bahwa, sudah dilakukan penambahan alokasi dan revisi e-RDKK. Namun bagi yang belum dapat stok pupuk subsidi. Sri menyarankan untuk petani dapat melakukan pendaftaran.
“Dari Kementan kita sudah dibatasi, kita dapat (sesuai) alokasi. Tambahan kemarin ada karena ada revisi e-RDKK (daftar nama petani penerima pupuk bersubsidi). Nah dari revisi e-RDKK kita ada tambahan sebanyak 1.708 ton itu,” ujar Sri saat dikonfirmasi usai RDP di Ruang Komisi B DPRD Jember, Jumat (8/11/2024).
“Kemudian Mei kemarin itu sudah dimasukkan (revisi e-RDKK), terus akhirnya Oktober baru masuk. Oktober kemarin kita juga sudah lakukan realokasi, ditambahkan kecamatan-kecamatan mana yang kurang yang kemarin revisi e-RDKK itu. Jadi ditambahkan itu dari alokasi tambahan itu,” sambungnya.
Dari upaya penambanan stok itu, lanjutnya, merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pupuk subsidi.
“Selanjutnya dilakukan realokasi, dengan harapan kebutuhan pupuk subsidi merata. Kan ada kecamatan yang serapanya tinggi, jadi sisanya tinggal sedikit, kita realokasi lagi per kecamatan (serapan rendah). Tapi alokasi dari Kementan tetap,” ulasnya.
Selanjutnya bagi petani yang belum terdaftar di e-RDKK. Juga dihimbau untuk melakukan pendaftaran.
“Kalau yang tidak masuk, silahkan daftar ke kelompok tani. Karena yang mengusulkan itu hanya kelompok tani, setelah itu ke penyuluh, penyuluh yang input nanti. Penyuluh itu membantu, mendampingi kelompok untuk input,” katanya.
“Pendaftarannya mulai tanggal 10 Oktober sampai dengan tanggal 15 November, ini untuk (kebutuhan) 2025, setiap 4 bulan sekali ada revisi,” imbuhnya.
Terkait saran untuk mendaftar e-RDKK untuk memenuhi kebutuhan pupuk subsidi. Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto mendorong agar hal itu dapat dilakukan dengan baik.
“Jadi proses pendaftaran RDKK itu dimulai dari awal Oktober, nanti berakhir pada tanggal 15 November 2024. Maka kami minta tolong kepada para petani, monggo datangi kiosnya, datangi PPL-nya, dan didaftarkan namanya tersebut agar bisa mendapatkan kuota pupuk,” kata Candra.
Untuk proses pendaftaran, lanjut legislator dari PDI Perjuangan ini, para petani yang akan mendaftar diminta untuk melengkapi persyaratan dokumen yang dibutuhkan. Termasuk memahami komoditas apa saja yang mendapat bantuan pupuk subsidi tersebut.
“Cara mendaftar e-RDKK sebenarnya yang pertama harus memakai SPPT berupa fotokopi KK dan KTP. Itu bisa lewat kios-kios yang ada ataupun minta bantuan kepada PPL, maupun pada kelompok tani tersebut,” ujarnya.