Satreskrim Polres Kediri Kota Ringkus Komplotan Perampok Minimarket Antar Kota
KEDIRI, FaktualNews.co – Polres Kediri Kota berhasil mengungkap komplotan perampok minimarket antar Kota yang sangat meresahkan warga, Senin (11/11/2024).
Komplotan perampok ini beraksi menggunakan senjata tajam dan senjata air gun untuk menakut-nakuti korbannya.
Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji mengatakan, tindak pidana curas dengan lokasi kejadian di salah satu minimarket yang ada di wilayah Kelurahan Ngronggo Kecamatan Pesantren Kota Kediri.
“Selang 4 hari tepatnya di hari Kamis 7 November 2024 dari jajaran Polres Kediri Kota telah berhasil mengamankan 4 tersangka yang diamankan di wilayah lain, setelah 3 diantara 4 juga melakukan curas di wilayah lain tepatnya di Kabupaten Jombang,” ucap AKBP Bramastyo.
Lanjut Kapolres bahwa dari 4 tersangka yang telah diamankan yaitu dengan berinisial AV, sebelumnya juga sudah pernah menjalani hukuman karena tindak pidana narkoba.
Kemudian tersangka lain yaitu juga YYA juga residivis sebelumnya sudah pernah melakukan tindak pidana juga dan tersangka DAP dan tersangka WBP.
Sedangkan untuk barang bukti yang digunakan saat melakukan tindak pidana curas pasal 365 yaitu 3 buah parang dan satu senjata airsoft gun.
“Modus operandi dari komplotan ini, yakni mendatangi minimarket yang buka 24 jam. Selanjutnya mereka masuk dan mengancam penjaga minimarket menggunakan parang dan senjata airsoft gun. Kemudian mereka mengambil sejumlah uang cas dan barang dagangan dengan bentuk uang cas segera senilai Rp 41 juta rupiah dan barang-barang yang berupa rokok dengan nilai kurang lebih Rp 4 juta.” Imbuh AKBP Bramasta.
Sedangkan untuk barang bukti yang telah berhasil diamankan dari 4 tersangka yaitu 3 buah palang dan satu senjata, 1 mobil Honda Mobilio, uang tunai Rp 23 juta, handphone, pakaian, jaket, celana dan baju.
Kami dari jajaran Polres Kediri Kota menghimbau dan menegaskan kepada seluruh masyarakat untuk menjaga keamanan dari tempatnya masing-masing.
“Kepada pihak-pihak yang memiliki niat untuk melakukan tindak kriminalitas di wilayah hukum Polres Kediri. Kami tegaskan kembali jangan sampai melakukan tindakan kriminalitas. Kami akan tangkap dan kita proses sesuai perundangan- undangan yang berlaku,” tutup Kapolres.