FaktualNews.co

Bawaslu Catat Ada 27 Dugaan Pelanggaran Pemilu, 20 Kasus Sudah Putusan

Politik     Dibaca : 273 kali Penulis:
Bawaslu Catat Ada 27 Dugaan Pelanggaran Pemilu, 20 Kasus Sudah Putusan
FaktualNews/Muhammad Hatta/
Caption: RDP antara Pansus DPRD Jember dengan Bawaslu.

JEMBER, FaktualNews.co – Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Jember mencatat ada 27 kasus yang saat ini ditangani. Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Pansus Pilkada DPRD Jember dengan Bawaslu setempat, Senin (11/11/2024) kemarin.

Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana mengatakan, hingga per 10 November 2024 tercatat ada 27 kasus dugaan pelanggaran pemilu Pilkada Serentak 2024 di Jember.

“Dengan yang sudah ada keputusan itu ada 20, dan tiga yang Ne bis in idem (berkekuatan hukum, red) karena pelaporannya,” kata Sanda saat dikonfirmasi sejumlah wartawan.

Dari penanganan kasus itu, lanjutnya, ada 4 dugaan pelanggaran lain yang masih ditangani.

“Sekali lagi ya, ini masih dugaan. Karena belum terbukti, juga masih proses klarifikasi,” ujarnya.

Sementara itu Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Jember Devi Aulia Rahim menambahkan, dari penanganan yang dilakukan Bawaslu Jember itu.

Pihaknya punya waktu 5+2 hari kerja untuk melakukan kajian terhadap laporan dugaan pelanggaran pemilu yang ditangani.

“Secara rinci ada 4 laporan dengan terlapor adalah penyelenggara pilkada, empat laporan terkait Aparat Sipil Negara (ASN), 7 laporan terhadap kepala desa, dan ada 6 laporan terhadap pasangan calon peserta pilkada. Baik paslon 01 maupun 02. Warga Negara Indonesia (WNI) tiga laporan,” sebutnya.

Sementara untuk pelapor sendiri, lanjutnya, ada tujuh dari WNI, 10 dari tim pemantau, 9 laporan dari tim kampanye 01 dan 02, dan satu dari hasil temuan pengawas.

“Jenis dugaan pelanggaran secara total dari 27 laporan yang masuk itu. Sebanyak 20 (kasus) sudah tertangani, 4 penanganan sedang berlangsung. Dari 20 itu 14 tidak terbukti, sisanya 6 terbukti dengan rincian, peraturan perundang-undangan lainnya 2, administrasi 1, kode etik 2, dan pidana 1,” ulasnya.

“Kami (juga) tidak bisa menyebut identitas. Karena pelapor ini masuk dalam informasi yang dikecualikan,” imbuhnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid