Peristiwa

Ini Alasan 220 Pasangan di Lamongan Ajukan Pernikahan Dini

LAMONGAN, FaktualNews.co – Sebanyak 220 pasangan mengajukan dispensasi nikah atau pernikahan dini ke Pengadilan Agama kelas IA Lamongan. Data ini tercatat dari mulai bulan Januari sampai pertengahan November 2024 ini. Adapun alasan dari pengajuan Diskah dilatarbelakangi tiga hal yakni karena hamil, pergaulan bebas dan menghindari zina.

“Dari 220 pasangan, 76 pasangan diantaranya karena hamil,” kata Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama IA Lamongan, Suprayitno. Selasa (12/11/2024). Lebih jelasnya, Suprayitno menambahkan, dari 220 perkara masuk 32 diajukan oleh remaja pria dan 188 diantaranya putri. “Data per 11 November tercatat ada 220 perkara masuk untuk pengajuan dispensasi nikah, 216 perkara dikabulkan,” ungkap Panmud PA IA Lamongan.

Lebih jauh, Suprayitno merinci bahwa alasan pengajuan diskah didominasi karena menghindari zina, disusul pergaulan bebas dan hamil. “Menghindari zina sebanyak 113 pemohon, pergaulan bebas 12 pemohon, kemudian karena hamil sebanyak 75 pemohon,” bebernya. Untuk tahun ini pengajuan Diska relatif ke PA Lamongan menurun dibanding 2023 yang tembus hingga 301 pemohon, dalam hal ini cukup fokus dalam menekan angka pernikahan anak salah satunya bekerjasama dengan Pemkab Lamongan.

“Jadi sebelum ke PA dianjurkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Lamongan sebagai pertimbangan sebelum sidang Diska,” tuturnya. Ruang sidang Diskah juga diberlakukan berbeda, dimana khusus untuk anak ruang sidang nya tidak ditempatkan di kantor PA Lamongan melainkan di Mal Pelayanan Publik Lamongan.