FaktualNews.co

Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim untuk 21 Pokmas, Oknum Jaksa di Jombang Disebut ‘Kecipratan’ dari Terdakwa

Kriminal     Dibaca : 191 kali Penulis:
Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim untuk 21 Pokmas, Oknum Jaksa di Jombang Disebut ‘Kecipratan’ dari Terdakwa
FaktualNews/Slamet Wiyoto/
Foto : Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Nur Albar saat diwawancarai para wartawan

JOMBANG, FaktualNews.co – Kabar mengejutkan datang dari proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah sebesar Rp 3.151.500.000 yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) Tahun Anggaran 2021 kepada 21 Pokmas (Kelompok Masyarakat) di Kabupaten Jombang.

Bagaimana tidak, seperti diberitakan media beritakorupsi.co, dalam perkara bernomor register : 108/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby dengan terdakwa Fiqi Effendi, mencatut oknum jaksa dalam eksepsinya. Salah satunya adalah Jaksa berinisial W yang berdinas di Kejaksaan Negeri Jombang.

Melalui penasehat hukum terdakwa, Moh. Taufik menyebutkan dalam sidang yang digelar di PN Surabaya pada 15 Oktober 2024 lalu, bahwa ada aliran dana yang di transfer kepada salah satu oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri Jombang berinisial W.

“Bahwa beberapa bukti yang di miliki oleh saudara Terdakwa dan yang diceritakan, bahwa saudara Terdakwa atas perintah Nur Cholis mengirim beberapa uang kepada oknum Jaksa di Kejaksaa Negeri Jombang dan ada bukti transfer kepada Jaksa inisial W (Terlampir),” ungkap penasehat hukum terdakwa, Moh. Taufik, dikutip dari beritakorupsi.co.

Wartawan FaktualNews.co kemudian melakukan konfirmasi kepada Moh. Taufik, selalu penasehat hukum terdakwa terkait pemberitaan tersebut. Ia membenarkan bahwa ia menyebut dalam eksepsinya ada aliran dana yang di transfer oleh kliennya kepada salah satu Jaksa berinisial W yang berdinas di Kejaksaan Negeri Jombang.

“Jadi kemarin saat pembacaan eksepsi, kami mencantumkan peran sejumlah pihak. Termasuk, adanya aliran uang kepada salah satu jaksa di kejaksaan negeri Jombang,” papar pensehat hukum terdakwa Fiqi Effendi, Moh. Taufik, dihubungi melalui telepon, Rabu (13/11).

Diakui olehnya, bukan hanya mencantumkan dalam esepsi. Pihaknya juga telah melapor kepada kepala seksi (Kasi) Intelijen serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang. “Waktu itu kami juga sudah melaporkan kepada Kasi Intel serta Kajari Jombang,” sebutnya.

Selain jaksa W yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, mewakili kliennya, Taufik juga mendapatkan pengakuan tentang adanya peran jaksa berinisial R yang ada di Kejati Jawa Timur.

“Dalam pengakuan klien saya, juga disebutkan adanya peran jaksa R yang ada di Kejati Jatim. Khusus untuk jaksa W, kami ada bukti transfernya,” tegasnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang Nur Albar mengaku belum mendengar informasi terkait adanya dugaan aliran dana yang mencatut salah satu jaksanya. “Kami malah baru mendengarnya. Nanti bakal kami dalami untuk mengetahui hal itu,” ujarnya.

Saat ditanya adakah jaksa berinisial W yang bertugas di seksi pidana khusus (Pidsus), Nur Albar kembali memberikan jawaban singkat. “Nanti-nanti ya,” tutupnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid