FaktualNews.co

Unjuk Rasa Ricuh Robohkan Pagar Bawaslu Jember, Tuntut Oknum Panwascam Dipecat

Peristiwa     Dibaca : 155 kali Penulis:
Unjuk Rasa Ricuh Robohkan Pagar Bawaslu Jember, Tuntut Oknum Panwascam Dipecat
FaktualNews/Muhammad Hatta/
Caption: Pagar Kantor Bawaslu Jember Ambruk Akibat Aksi Unjuk rasa.

JEMBER, FaktualNews.co – Ratusan kelompok masyarakat yang menamakan dirinya Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu Jurdil (AMP2J), menggelar aksi unjuk rasa sampai merobohkan pagar Kantor Bawaslu Jember, Rabu (13/11/2024).

Aksi unjuk rasa juga diikuti oleh sejumlah ketua partai di Jember, diantaranya Ketua Pimcab PKN Jember Novi Kusuma Wardana, dan Plt. Ketua DPC Demokrat Jember Mahathir Muhammad, serta sejumlah elemen masyarakat pendukung paslon 02 Kustiono Musri, dan Adil Satria Putra.

Diketahui dari lokasi aksi, massa sampai merusak dan merobohkan pagar Kantor Bawaslu Jember, karena menurut mereka, dalam aksi tersebut Komisioner Bawaslu Jember tidak segera merespon tuntutan dari massa aksi. Mereka menuntut netralitas penyelenggara Pilkada Serentak 2024 di Jember.

Salah satu orator, yang juga Plt. Ketua DPC Demokrat Jember Mahathir Muhammad mengatakan pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan penyelenggara Pilkada, baik badan adhoc KPU maupun Bawaslu Jember.

“Penyelenggara yang bertindak layaknya tim sukses tersebut tersebar hampir di seluruh kecamatan. Diantaranya Kecamatan Sumberbaru, Sumberjambe, Ambulu, Sumbersari, Jenggawah, Mayang, dan Silo. Penyelenggara Pilkada yang berada di kecamatan tersebut telah viral karena kasus dugaan pelanggaran netralitas,” kata Mahathir dalam orasinya.

Sementara itu menurut Salah Satu Korlap Aksi Adil Satria Putra, terkait aksi yang memanas itu, merupakan puncak kegeraman dari massa aksi, menuntut tindakan tegas dari Bawaslu Jember untuk menindak tegas oknum-oknum yang akan mencederai proses Pilkada Serentak 2024 yang baik.

“Tuntutan kita ada tindakan tegas dan upaya yang ekstraordinary (luar biasa, red). Karena waktu hari H pemilu kan sudah hampir dan temuan-temuan di lapangan atas ketidaknetralan penyelenggara dan pengawas ini kan sudah terlalu masif ditemukan oleh masyarakat,” kata Adil saat dikonfirmasi sejumlah wartawan.

“Jadi kalau pakai mekanisme yang normal, pakai pendekatan 3×2, 3 hari, tambah 2 hari, dan lain sebagainya, sebagaimana mekanisme pada umumnya Bawaslu untuk melakukan treatment, pencegahan, dan pemeriksaan aduan, waktunya tidak nutut, ini sudah kurang 14 hari (Pilkada). Sementara temuan-temuan ini hampir di semua kecamatan,” sambungnya.

Dengan tuntutan tersebut, lebih lanjut kata Adil, ia mencontohkan terkait dugaan pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan Panwascam Sumberbaru Jovita. Diketahui, suara percakapan dengan sejumlah orang viral dan tersebar kemarin. Dengan membahas teknis memenangkan salah satu Paslon.

“Karena dia secara gamblang sampai ke teknis nyariin 40 suara untuk paslon 01 dan lain sebagainya. Terus yang spesifik lagi tentang rencana pemberian pil CTM terhadap saksi 02 itu mas. Nah itu kan sudah melewati batas pidana pemilu, itu pidana murni,” ungkapnya.

Menanggapi tuntutan dan desakan dari aksi massa tersebut. Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana mengatakan pihaknya sudah menerima laporan soal dugaan pelanggaran Pilkada Serentak 2024 di Jember.

“Laporan sudah kami terima, tapi bagaimanapun ada proses yang harus dilalui dan harus kita pahami bersama kepada semua pihak,” ujar Sanda.

Terkait penanganan, lanjutnya, dilakukan dengan tahapan proses sesuai regulasi.

“Masih ada di kajian awal kami, itu target syarat materilnya terbukti atau tidak. Ketika itu sudah terpenuhi, pasti akan kami segera register, kemudian akan kami lakukan proses klarifikasi,” jelasnya.

“Kalau memang itu nantinya ada unsur pidana, pasti akan kita bahas dengan Gakkumdu, tapi kalau itu hanya terkait etik, berarti ada di kami, di Bawaslu Kabupaten Jember. Tidak perlu dengan Gakkumdu, seperti itu,” ucapnya.

Terlepas dari proses penanganan, katanya, Bawaslu Jember juga terus mengingatkan anggota di bawahnya.

“Untuk penanganan prosesnya adalah 3 plus 2 hari, dan itu menghitungnya hari kalender, kalau untuk pelaporan hanya bisa dilakukan ketika hari kerja. Tapi untuk proses klarifikasi dan sebagainya, itu menghitungnya adalah hari kalender. Laporan ini masuk, pasti ada tindakan,” jelasnya.

“Kita juga akan segera melakukan pleno nantinya setelah proses klarifikasi, seperti apa punishment yang dijatuhkan kepada yang bersangkutan, seperti itu. Karena bagaimanapun, Lembaga ini ditunjuk oleh pemerintah melalui undang-undang, untuk melakukan proses pengawasan entah itu Pemilu maupun Pilkada,” imbuhnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid