Dua Pembegal Guru di Lamongan Diringkus Tim Jaka Tingkir Satreskrim
LAMONGAN, FaktualNews.co-Dua pelaku begal seorang guru di Lamongan berhasil diringkus Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan.
Dua pelaku tersebut yakni Wiranto (46) warga Dusun Babatagung, Desa Babatwetan, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan dan Fernando Ferdianshya Prasetya (18) warga Dusun Bangkal, Desa Rancangkencono, Kecamatan Lamongan Kota.
Penangkapan begal tersebut dibenarkan Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid. Dijelaskan, awal mula kronologi kejadian. Ketika itu korban pulang dari sekolah MAN Lamongan mengendarai sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi S 5150 JAA menuju rumahnya di Desa Plosowahyu.
Namun pada di tengah perjalanan tepatnya di Jalan Raya Jaksa Agung Suprapto tepatnya di Rumah Sakit Muhammadiyah Lamongan korban dikelakson dari arah belakang.
“Ketika dikelakson, spontan korban menoleh ke arah belakang,” kata Ipda Hamzaid, Kamis (14/11/2024).
Ketika korban menoleh ke belakang sumber suara, lanjut Ipda Hamzaid, tiba-tiba, dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor dari arah belakang langsung menarik tas korban.
“Pelaku berhasil merampas tas korban yang berisikan KTP, ATM, STNK, uang tunai senilai Rp 1 Juta dan sebuah handphone,” jelasnya.
Kuatnya tarikan pelaku, hingga korban yang berusaha mempertahankan tas tidak bisa menguasai kendaraannya yang membuat korban terjatuh.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek di bagian kaki kanan, serta luka lebam di tubuhnya,” ungkapnya.
Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamongan. Setelah menerima laporan, Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi memintai keterangan saksi-saksi.
Alhasil polisi mengendus keberadaan pelaku, polisi pun bergerak cepat untuk menangkapnya.
“Kedua pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Terminal Lamongan,” beber Ipda Hamzaid.
Akibat perbuatannya kedua pelaku yang merupakan residivis dengan catatan kriminal kasus curanmor, ditangkap tanpa perlawanan. Keduanya dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.
“Kedua pelaku mengakui perbuatannya dan barang bukti berhasil ditemukan,” pungkas Kasi Humas Polres Lamongan.
Diketahui sebelumnya, peristiwa begal tersebut terjadi pada Selasa (15/10/2024) sekitar pukul 18.00 WIB, di jalan Raya Jaksa Agung Suprapto tepatnya di depan Rumah sakit Muhammadiyah Lamongan.
Korban diketahui bernama Puput Senja Eka Sari (29) seorang guru MAN Lamongan warga Desa Plosowahyu, Kecamatan Lamongan Kota.