Peristiwa

Oknum Jaksa Kejari Jombang Diduga Terima Aliran Dana Kasus Korupsi

JOMBANG, FaktualNews.co-Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah sebesar Rp 3.151.500.000 yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) Tahun Anggaran 2021 kepada 21 Pokmas (Kelompok Masyarakat) di Kabupaten Jombang menyeret mama seorang Jaksa di Kejaksaan Negeri Jombang.

Terdakwa dalam kasus tersebut, yakni Fiqi Effendi melalui penasehat hukumnya, Moh. Taufik menyebut bahwa ada aliran dana yang ditransfer kliennya kepada salah satu Jaksa berinisial W yang berdinas di Kejaksaan Negeri Jombang.

Aliran dana kepada jaksa berinisial W tersebut, dituangkan dalam eksepsi dan dibacakan dalam sidang yang digelar di PN Surabaya pada 15 Oktober 2024 lalu.

“Jadi kemarin saat pembacaan eksepsi, kami mencantumkan peran sejumlah pihak. Termasuk, adanya aliran uang kepada salah satu jaksa di Kejaksaan Negeri Jombang,” papar Moh. Taufik, saat dihubungi via telepon, Rabu (13/11/2024).

Dikatakan, bukan hanya mencantumkan dalam esepsi. Pihaknya juga telah melapor kepada Kepala Seksi (Kasi) Intelijen serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang.

“Saya atas nama Fiqi Effendi sudah melaporkan Jaksa berinisial W itu untuk segera diproses. Baik secara pidana maupun secara etik. Dan saya juga sudah ketemu Kajari dan Kasi Pidsus juga, dia sudah tidak dilibatkan dalam perkara yang proses di Tipikor ini,” tambahnya.

Selain jaksa W yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, mewakili kliennya, Taufik juga mendapatkan pengakuan tentang adanya peran jaksa berinisial R yang ada di Kejati Jawa Timur.

“Dalam pengakuan klien saya, juga disebutkan adanya peran jaksa R yang ada di Kejati Jatim. Khusus untuk jaksa W, kami ada bukti transfernya,” tegasnya.

Saat dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang Nur Albar justru mengaku belum mendengar informasi terkait adanya dugaan aliran dana yang mencatut salah satu jaksanya.

“Kami malah baru mendengarnya. Nanti bakal kami dalami untuk mengetahui hal itu. Jika memang benar, kami akan tindak sesuai aturan,” ujarnya, saat diwawancarai sejumlah awak media di kantor Kejaksaan Negeri Jombang, Rabu (13/11/2024).

Saat ditanya adakah jaksa bernisial W yang bertugas di seksi pidana khusus (Pidsus), Nur Albar kembali memberikan jawaban singkat. “Nanti-nanti ya,” tutupnya.