NGANJUK, FaktualNews.com – Dalam lelang terbuka, peserta dapat menaikkan tawaran mereka hingga tidak ada yang bersedia mengajukan tawaran lebih tinggi.
Contoh lelang terbuka yang paling umum adalah lelang Inggris, di mana harga dimulai rendah dan meningkat hingga penawar terakhir bertahan.
Hery Endarto, ST, SH, MH, ahli pengadaan barang dan jasa serta Hukum bidang konstruksi, mengatakan proses pengadaan barang dan jasa dengan nilai miliaran rupiah sebaiknya ditender. Bukan dilakukan dengan mekanisme e-katalog.
“E-purchasing (e-katalog) bukan metode sembarang pilih,” kata Hery Endaro ketika bersama wartawan, Senen (18/11/2024).
Menurut Hery, kegiatan menggunakan anggaran puluhan miliar memiliki risiko besar dan kompleks. Kecuali, kata dia, dalam e-katalog tersedia barang dan jasa yang dibutuhkan. Sehingga risikonya mungkin dapat dikendalikan.
“Seperti Kementerian PUPR Nganjuk yang memiliki kompetens. Dan dalam katalog sektoral tersedia dengan baik, maka pembangunan jalan jembatan mereka bisa lakukan dengan E-purchasing,” sebutnya.
Hery menjelaskan penunjukkan penyedia barang dan jasa lewat e-katalog memang tidak menyalahi aturan. Namun dapat dipastikan, di kemudian hari berpotensi terjadi masalah.
“Bukan menyalahi aturan. E-purchasing tidak ada batasan nilai, pertimbangan dikembalikan pada mitigasi risiko,” ucapnya.
Apabila proses pengadaan barang dan jasa lewat e-katalog disetejui Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Inspektorat Nganjuk, kata Hery, artinya sudah dipertimbangkan semua risiko. Tetapi Badan Pemeriksaan Keuangan tidak mungkin memberikan rekomendasi karena mereka pihak eksternal.(roy)