LAMONGAN, FaktualNews.co – Jajaran Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil menangkap seorang pelaku berinisial TN yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Minggu dini hari, di sebuah rumah kost di Jalan Sawonggaling, Desa/Kelurahan Babat, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, membenarkan peristiwa ini dan menjelaskan kronologi kejadian. “Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkotika. Berdasarkan laporan tersebut, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan lebih lanjut di lokasi yang dimaksud,” jelas Hamzaid, Senin (18/11/2024).
Sekitar pukul 02.00 WIB, petugas menemukan seseorang yang sesuai dengan ciri-ciri yang diterima. Setelah dilakukan interogasi, pelaku diketahui berinisial TN.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 3 klip plastik berisi sabu seberat ± 5,38 gram (termasuk plastik), 1 buah timbangan elektrik, 2 gulungan solasi warna hitam, 2 bendel plastik klip kosong, 1 bungkus rokok Sampoerna Mild, 1 bungkus rokok dan 1 unit ponsel merk Redmi warna hitam milik pelaku. “Barang bukti ini menguatkan dugaan bahwa pelaku terlibat dalam peredaran gelap narkotika,” tambah Hamzaid.
Saat ini, TN sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Lamongan untuk penyidikan lebih lanjut. TN dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Lamongan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Lamongan.
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada kami. Polres Lamongan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban dengan memberantas peredaran narkotika yang merusak generasi muda,” tutupnya.