LAMONGAN, FaktualNews.co – Unit Patroli Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lamongan kembali melakukan penindakan terhadap kendaraan yang terparkir sembarangan di sepanjang Jalan Panglima Sudirman, Selasa (19/11/2024).
Penindakan ini merupakan bagian dari upaya rutin untuk menertibkan pelanggaran lalu lintas yang dapat menyebabkan kecelakaan, kemacetan, dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya.
Hal tersebut dibenarkan Kasubbag Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, yang menjelaskan bahwa meskipun sering dilakukan penindakan melalui teguran hingga tilang, pelanggaran parkir liar di jalan ini masih terjadi.
“Jalan Panglima Sudirman merupakan jalan nasional dengan arus lalu lintas yang padat, sehingga parkir liar sangat mengganggu kelancaran. Kami terus menindak pelanggar, namun masih banyak kendaraan yang parkir sembarangan,” Kata Hamzaid, Selasa (19/11/2024).
Dalam patroli tersebut, petugas tidak hanya menindak pelanggar, tetapi juga memberikan edukasi kepada pengemudi mengenai pentingnya mematuhi rambu lalu lintas serta dampak negatif parkir sembarangan, khususnya di jalan protokol yang ramai.
“Penindakan akan terus kami lakukan dengan lebih intensif. Patroli rutin akan ditingkatkan agar pengguna jalan lebih disiplin dan tidak ada lagi kendaraan yang parkir di bahu jalan untuk mencegah potensi kecelakaan atau kemacetan,” tambah Hamzaid.
Satlantas Polres Lamongan mengimbau pengemudi untuk mematuhi aturan lalu lintas guna terciptanya keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas). “Kami berharap upaya ini dapat meningkatkan kesadaran pengguna jalan tentang pentingnya disiplin berlalu lintas di wilayah Lamongan,” pungkasnya.
Dalam patroli tersebut, petugas menindak sejumlah kendaraan yang parkir di area terlarang, dikarenakan laju kendaraan sering tertanggung dan tersendat akibat parkir sembarangan di bahu jalan itu.