JEMBER, FaktualNews.co- Merasa jadi korban persekusi. Seorang Pengawas TPS bernama Abdur Rohman (25) warga Desa Manggisan, Kecamatan Tanggul, Jember. Didampingi kuasa hukumnya, Budi Haryanto, membuat laporan ke Mapolres Jember, Rabu (20/11/2024) petang kemarin.
Abdur Rohman melaporkan sepuluh orang dan tiga akun facebook yang diduga melakukan tindakan persekusi itu.
Terkait kasus tersebut, melalui Kuasa Hukumnya Budi Haryanto korban berharap kepolisian dapat bertindak tegas dan menindak para terduga pelaku.
“Jadi awalnya itu, Senin (kemarin) tanggal 18 November pukul 23.30 WIB. Korban ini (diduga) menerima tindakan persekusi. Korban ini salah satu santri pondok di wilayah Manggisan, kebetulan juga dia sebagai PTPS di Desa Kramat, Sukoharjo,” kata Budi saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Kamis (21/11/2024).
Terkait kronologi dugaan tindak persekusi itu, Budi menjelaskan, awalnya korban datang bertamu di rumah Komisioner Panitia Pengawas Kecamatan Tanggul Ghofur, di Desa Manggisan.
Mendadak muncul sepuluh orang yang mendatangi rumah tersebut. Mereka pun mencecar korban dengan banyak pertanyaan.
“Dia (korban) datang ke sana, kemudian dipanggil salah satu temannya, diajak untuk makan. Tiba-tiba (sepuluh orang itu) meminta (mencecar pertanyaan), menanyai dia siapa, kemudian jabatan dia apa, kemudian minta untuk dibuka HP (ponsel) nya. Dia menolak, bahkan ada ancaman akan dibawa ke polsek. Dia pun menolak untuk dibawa itu,” ujar Budi.
Karena tidak nyaman dengan situasi tersebut, korban merasa dituding dengan hal-hal yang tidak benar. Ponsel miliknya pun sampai diminta, dan dengan terpaksa diserahkan ke sepuluh orang tersebut.
“Kemudian dia pulang ke pondok, HP (korban) dibawa orang-orang yang melakukan tindak dugaan persekusi itu,” sambungnya.
Dari kejadian tersebut, lanjutnya, Selasa (19/11/2024) lalu korban diminta datang ke Polsek Tanggul, untuk mengambil ponsel miliknya.
Budi juga menyampaikan, jikalau ada tudingan yang mengarah ke hal-hal pelanggaran pemilu. Harusnya dilaporkan ke Gakkumdu yang didalamnya juga ada pihak kepolisian yang berhak untuk melakukan tindakan tegas.
Terkait pelaporan ke Mapolres Jember, lebih lanjut kata Budi, korban juga melaporkan tiga akun facebook. Karena diduga menyebarluaskan video saat terjadinya dugaan persekusi itu.
“Bagaimana dengan video viral yang menuduh saya pendukung salah satu calon,” kata Budi menirukan perasaan tidak nyaman yang dirasakan Abdur Rohman.
Dari hal itu, dugaan tindak persekusi dilaporkan ke Mapolres Jember. Budi mencamtumkan beberapa pasal terkait apa yang dialami korban.
“Beberapa pasal yang kami kenakan, yakni Pasal 310, 311, 335 KUHP. Pasal 27a juncto 45 ayat 4 UU Informasi dan Transaksi Elektronik untuk pihak yang menyebarluaskan,” sebutnya.
“Kalau melihat dari pihak-pihak yang melakukan dugaan persekusi tersebut adalah dari pendukung salah satu paslon 02. Sehingga bisa kita tarik kesimpulan tuduhannya terhadap korban ini, dia (korban) dituding pendukung 01,” tandasnya.