Peristiwa

Peredaran Minuman Beralkohol Ilegal di Lamongan Kian Marak, Sejumlah Tempat Terjaring Patroli Sat Samapta

LAMONGAN, FaktualNews.co – Meskipun telah dilakukan patroli rutin, peredaran minuman beralkohol ilegal di Kabupaten Lamongan terus menjadi masalah yang belum terselesaikan. Terbaru, Unit Patroli Satuan Samapta Polres Lamongan kembali mengamankan sejumlah minuman beralkohol yang dijual tanpa izin. Petugas yang mendapatkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya warung dan rumah kos yang menjual minuman beralkohol tanpa izin di dua lokasi berbeda di Kabupaten Lamongan. Patroli yang digelar pada Rabu malam, berhasil mengungkap adanya penjualan minuman keras tanpa izin di dua lokasi, yaitu warung milik Suwono di Desa Made, Kecamatan Lamongan, dan warung milik Guntur Setiaji di Desa Kandangrejo, Kecamatan Kedungpring.

“Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan bahwa warung tersebut menjual berbagai jenis minuman beralkohol tanpa izin dari dinas terkait,” kata Kanit Patroli Sat Samapta Polres Lamongan, Ipda Musyafak. Kamis (21/11/2024). Barang bukti yang diamankan yaitu 1 (satu) buah KTP atas nama Suwono, 10 (sepuluh) botol minuman jenis Bir Hitam, 7 (tujuh) botol minuman jenis Bir Bintang. Barang bukti tersebut langsung dibawa ke Mapolres Lamongan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Patroli kemudian berlanjut ke warung milik Guntur Setiaji (25) yang beralamat di Desa Kandangrejo, Kecamatan Kedungpring. Di lokasi ini, petugas menemukan 6 (enam) botol minuman jenis Arak Bali dengan kapasitas masing-masing 600 ml. Barang bukti juga diamankan dan dibawa ke Mapolres Lamongan. Kanit Patroli Sat Samapta Polres Lamongan, menambahkan bahwa patroli rutin ini merupakan bagian dari upaya Polres Lamongan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kabupaten Lamongan.

“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang memberikan informasi terkait pelanggaran hukum. Kami akan terus meningkatkan patroli dan penindakan demi menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari peredaran minuman beralkohol ilegal,” ungkap Ipda Musyafak. Kegiatan patroli tersebut dan penindakan ini dilakukan sesuai dengan Pasal 510 ayat (1) KUHP, Pasal 8 Huruf O Peraturan Daerah (Perda) Lamongan Nomor 04 Tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Pasal 4(2), Pasal 24(1) Huruf E, dan Pasal 31(2) Perda Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

“Polres Lamongan mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan demi menjaga ketertiban di wilayah Kabupaten Lamongan,” ujar Musyafak. Masyarakat Kabupaten Lamongan berharap ada kebijakan yang lebih tegas dan terkoordinasi antar instansi untuk mengatasi peredaran minuman beralkohol ilegal, yang sudah menjadi ancaman serius bagi ketertiban dan keamanan daerah khususnya wilayah hukum Polres Lamongan. Tidak hanya sebatas efek tampak tanpa solusi nyata yang belum menunjukkan hasil yang signifikan.