APBD Jember 2025 Resmi Disahkan Sebesar Rp4,648 Triliun
JEMBER, FaktualNews.co – Dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis, 21 November 2024, tujuh fraksi DPRD Kabupaten Jember sepakat untuk menyetujui usulan Pemkab Jember dan menetapkan APBD 2025 sebesar Rp4,648 triliun.
Rapat yang diawali dengan laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jember dan pendapat akhir dari tujuh fraksi tersebut kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh pimpinan DPRD dan Pjs Bupati Jember, Imam Hidayat. Juru bicara Banggar DPRD Jember, Sunarsih Khoris, menjelaskan bahwa dari total anggaran tersebut, Rp3,6 triliun dialokasikan untuk belanja operasional, yang mencakup gaji pegawai dan pengadaan barang dan jasa.
“Untuk belanja pegawai direncanakan sebesar Rp1,7 triliun,” kata Sunarsih. Selain itu, belanja barang dan jasa juga dianggarkan sebesar Rp1,7 triliun, dengan belanja hibah dan bantuan sosial masing-masing sebesar Rp203 miliar dan Rp45 miliar.
Sedangkan untuk belanja modal, diperkirakan sebesar Rp435,2 miliar, termasuk di dalamnya anggaran untuk pembangunan gedung dan bangunan yang mencapai Rp78,5 miliar, serta belanja modal untuk jalan, jaringan, dan irigasi sebesar Rp210,6 miliar. Belanja modal lainnya, seperti aset tetap, dianggarkan sebesar Rp467,7 juta, sementara belanja tidak terduga dialokasikan Rp25 miliar.
Lebih lanjut, Sunarsih menjelaskan bahwa Pemkab Jember juga mengalokasikan Rp528,8 miliar untuk belanja transfer, baik untuk bagi hasil maupun bantuan keuangan. Belanja bagi hasil direncanakan sebesar Rp22,9 miliar, sementara bantuan keuangan akan mencapai Rp505,8 miliar.
Pjs. Bupati Jember, Imam Hidayat, mengungkapkan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Jember, terutama Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintahan Daerah (TAPD), atas kerja keras dalam membahas Rancangan APBD Tahun 2025. “Kami menyadari bahwa proses pembahasan ini berjalan dengan dinamis,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa Perda APBD Jember 2025 ini akan dibawa ke Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi, paling lambat tiga hari setelah disahkan.