LAMONGAN, FaktualNews.co – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lamongan baru-baru ini menerima dua narapidana terorisme (napiter) berinisial SA alias Harun alias Maris 54 tahun warga jalan Pahlawan, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Kendal Jawa Tengah dan PAR 45 tahun alias Lekmin alias Prayit warga Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo, Jateng. Keduanya dipindahkan dari rutan Cikeas Bogor pada Kamis (21/11/2024).
Dengan menggunakan bus dengan mata tertutup, kedua napiter mendapat pengawalan ketat dari Anggota Densus 88 AT, didampingi petugas Rutan Depok, serta dihadiri oleh pihak Polres Lamongan dan Denintel Lamongan 0812.
Setibanya di Lapas Lamongan, kedua napiter tersebut menjalani serangkaian prosedur, termasuk penggeledahan barang dan badan, pemeriksaan kesehatan, serta verifikasi dokumen.
Kepala Lapas Lamongan, Heri Sulistyo, mengungkapkan bahwa Lapas siap menjalankan program deradikalisasi untuk membantu kedua narapidana tersebut meninggalkan paham radikal.
“Program ini melibatkan pembinaan keagamaan, sosial, psikologis, serta pelatihan keterampilan, yang didukung oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan tokoh agama,” kata Kalapas Heri Sulistyo, Kamis (21/11/2024)
Melalui program deradikalisasi itu, lanjut Heri, Lapas Lamongan bertujuan membangun kesadaran dan memberikan keterampilan kepada napiter, agar mereka dapat kembali ke masyarakat dengan pemahaman yang lebih baik dan positif.
“Pihak Lapas juga memperketat pengawasan dan prosedur keamanan untuk menjaga ketenangan dan mencegah potensi ancaman di sekitar lingkungan Lapas,” jelasnya.
Kalapas Lamongan menambah, itu merupakan bagian dari program pembinaan terpadu yang dirancang untuk membantu narapidana terorisme meninggalkan paham radikal.
“Kami akan memberikan pembinaan intensif, baik secara keagamaan, sosial, maupun psikologis, Lapas Lamongan juga memiliki program deradikalisasi yang didukung oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), tokoh agama, dan tim ahli. Tujuannya adalah membangun kesadaran dan memberikan keterampilan bagi para narapidana agar mereka dapat kembali ke masyarakat dengan pemahaman yang lebih baik dan positif,” ujarnya.
Para napiter nantinya akan mengikuti sejumlah kegiatan seperti diskusi keagamaan, pelatihan keterampilan, hingga program yang mendorong introspeksi diri. “Pelimpahan dilaksanakan dengan lancar,aman dan sesuai SOP, Pihak Lapas Lamongan juga meningkatkan pengawasan dan prosedur keamanan guna memastikan stabilitas di dalam dan sekitar lapas. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi ancaman serta menjaga ketenangan warga sekitar,” tuturnya.
Heru menambah, Lapas Lamongan berkomitmen untuk menjadi bagian dari solusi dalam penanganan terorisme di Indonesia. “Melalui program deradikalisasi, diharapkan para napiter dapat direhabilitasi dan berkontribusi positif bagi masyarakat setelah menjalani masa hukuman,” pungkasnya.
Diketahui SA di vonis 3 tahun dengan keterlibatan pernah menjabat sebagai Sekretaris dan Bendahara Khitbah Semarang, mengikuti Pertemuan di Tretes dalam rangka Pengesahan Amir Jl dan Restrukturisasi Jamaah Islamiyah, berangkat ke Moro Filipina dan turut hadir dalam beberapa pertemuan pengurus Jamaah Islamiyah/JI. Sedangkan PAR divonis 3 tahun dengan keterlibatan anggota Divisi Pengamanan di bawah Tholiah Qodimah Timur, mengikuti kegiatan bongkar pasang senjata api M16 Revolver, mengikuti latihan menembak di Boyolali bagi semua anggota Divisi Keamanan dan mengikuti latihan lempar pisau bersama personil Divisi Pengamanan.