JEMBER, FaktualNews.co-Terkait aksi unjuk rasa ratusan massa aksi yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu Jurdil (AMP2J) di Kantor Bawaslu Jember, Rabu (13/11) lalu hingga merusak fasilitas negara yakni pagar depan kantor Bawaslu Jember.
Juga dugaan persekusi yang dialami seorang Pengawas TPS di Kecamatan Tanggul, Senin (18/11) malam kemarin.
Memantik reaksi Komisioner Bawaslu Jawa Timur dan Komisioner KPU Jember.
Kordiv Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Dwi Endah Prasetyowati, menyayangkan terjadinya sejumlah kejadian tersebut.
Menurut Endah, penyelenggara pemilihan (pilkada) selalu berikhtiar dan berusaha untuk menjalankan amanah undang-undang.
“Sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang mengatur Pemilu maupun perkara ini dalam tugas-tugas kami sebagai penyelenggara,” kata Endah saat dikonfirmasi disela kunjungannya di Kantor Bawaslu Jember, Jumat (22/11/2024).
Terkait sejumlah peristiwa yang terjadi jelang Pilkada 27 November 2024 besok, menurut Endah, merupakan bagian dari sebuah resiko pekerjaan.
“Kalau dugaan namanya dugaan, kan masih belum pasti. Masih diduga berarti harus ada mekanisme atau proses yang selanjutnya. Penyelenggara itu di mana-mana ada tiga, KPU, Bawaslu, Dewan Kehormatan, DKPP Kalaupun penyelenggara itu diduga, diopinikan masyarakat Itu sudah resiko,” ujarnya.
“Tapi kami akan tetap dan melakukan tugas-tugas dan wewenang, sesuai dengan peraturan perundang-undangan karena kami adalah pelaksana undang-undang sebagai penyelenggara,” imbuhnya.
Lebih lanjut soal kejadian yang berdampak pada pengrusakan fasilitas negara, serta dugaan intimidasi yang diantaranya terjadi persekusi.
“Tidak hanya masyarakat yang butuh keamanan, tapi penyelenggara juga. Kami berharap dari pihak kepolisian bisa memperhatikan dan mempertimbangkan peristiwa yang kemarin menjadi evaluasi kita bersama. Ayo kita jaga bareng-bareng juga proses demokrasi ini,” sambungnya.
Endah pun juga menitipkan pesan bagi penyelenggara pemilihan di bawahnya. Diantaranya, Panwascam, PKD, dan Pengawas TPS.
Senada dengan yang disampaikan Komisioner Bawaslu Jatim. Komisioner Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember, Andi Wasis juga menyampaikan bahwa tugas dari penyelenggara sudah sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
“Pertama, tidak perlu takut. Kenapa? Karena semua sudah ada mekanisme dan ranahnya. Kalau ada pelanggaran kode etik, silakan dilaporkan ke DKPPU. Kalau ada pelanggaran pidana pemilu atau pelanggaran administrasi, silakan dilaporkan ke bawah. Semua sudah ada ranahnya,” kata Andi.
“Jadi teman-teman tidak perlu takut, fokus terhadap tahapan dan tanggung jawab untuk tupoksinya masing-masing,” sambungnya.
Adanya kritikan maupun pandangan miring, menurut Andi, merupakan masukan untuk bekerja sebagai penyelenggara pemilihan yang baik.
“Jadi apa yang menjadi masukan dari kelompok 01 maupun 02, kita arahkan ke ranahnya masing-masing. Agar tidak mengganggu. Tahapan penyelenggaraan pemilihan,” kata Andi.
“Saya pikir masalah-masalah kecil-kecil itu biasa, hal yang lumrah. Alhamdulillah semua bisa kita selesaikan. Kita sudah teruji melaksanakan, mengerjakan semua tahapan pemilu maupun pemilihan dari tahun ke tahun,” imbuhnya.