FaktualNews.co

Mangkir Dua Kali Panggilan, Tersangka TPPO Diringkus Polres Bondowoso di Pinggir Jalan

Peristiwa     Dibaca : 209 kali Penulis:
Mangkir Dua Kali Panggilan, Tersangka TPPO Diringkus Polres Bondowoso di Pinggir Jalan
FaktualNews/Zainul
Polres Bondowoso saat menunjukkan BB di Mapolres.

BONDOWOSO, FaktualNews.co-Polres Bondowoso meringkus tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), berinisial A (47) di pinggir jalan Kecamatan Pujer, Bondowoso.

Kapolres Bondowoso, AKBP Lintar Mahardhono mengatakan, penjemputan paksa tersebut dilakukan karena tersangka sempat mangkir dua kali ketika dipanggil.

“Tersangka sempat mangkir dua kali pangilan penyidik. Selanjutnya berdasarkan surat perintah dengan membawa saksi maka kami jemput paksa tersangka Senin (18/11/2024) di pinggir jalan yang berada di wilayah Kecamatan Pujer,” ungkap Kapolres saat pres release di hadapan media, Jumat, (22/11/2024).

Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan mendatangi rumah korban menawarkan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (TKI) di Malaysia.

“Setelah korban menerima tawaran pekerjaan tersebut, satu minggu berselang korban dijemput tersangka menggunakan mobil travel dan diberangkatkan ke bandara Juanda Surabaya untuk terbang menuju tempat penampungan (Batam),” jelas AKBP Lintar.

Sesampainya di Batam, korban ditampung di sebuah penampungan selama satu malam.

“Besoknya korban dibawa menyebrang menggunakan kapal Feri ke Johor, Malaysia dan diturunkan di tepi pantai. Sampai di Malaysia ada agen yang menjemput korban,” urainya.

Selama melakukan aksinya, tersangka berhasil memperdaya korban sebanyak tiga orang.

“Selama bekerja di Malaysia, ketiga korban ini tidak pernah mendapatkan gaji yang harusnya diperoleh,” tukasnya.

Dari hasil penyelidikan, Polres Bonowoso berhasil menyita Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) unit Handphone Oppo Reno 8 Shimmer, 1 (satu) buah paspor dan 1 (satu) lembar bukti transfer.

“Akibat perbuatannya, tersangka diganjar Pasal 2 ayat (1), (2) dan Pasal 4 Undang-undang nomer 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp. 600 juta,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin