LAMONGAN, FaktualNews.co – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan memastikan integritas pemilu dengan memusnahkan surat suara tak terpakai. Pemusnahan tersebut dilakukan di depan kantor KPU Lamongan, pada Selasa (26/11/2024),
Hal tersebut dilakukan bertujuan untuk mencegah adanya surat suara rusak atau berlebihan yang bisa disalahgunakan saat pemungutan suara pada 27 November.
Ketua KPU Lamongan, Mahrus Ali, menjelaskan bahwa pemusnahan ini mengikuti ketentuan dalam keputusan KPU Nomor 1519 Tahun 2024 tentang pedoman pengelolaan logistik Pilkada. Sebanyak 145 lembar surat suara Pilgub dan 621 lembar surat suara Pilbup dibakar dalam pengawasan ketat oleh aparat kepolisian, kejaksaan, serta perwakilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Kami memastikan surat suara yang tidak layak atau berlebih tidak akan digunakan dalam proses pemilihan untuk menjaga kelancaran dan kejujuran Pilkada,” kata Mahrus, Selasa (26/11/2024).
Dengan langkah-langkah ini, KPU dan Bawaslu Lamongan berkomitmen untuk memastikan Pilkada 2024 berlangsung secara transparan, adil, dan tanpa adanya penyimpangan. “Upaya ini juga sebagai bagian dari pendidikan politik kepada masyarakat untuk lebih memahami dan menjaga integritas pemilu demi masa depan yang lebih baik,” ujar Mahrus.
Selain itu, untuk menjaga proses demokrasi yang bersih, Bawaslu Lamongan gencar melakukan patroli selama masa tenang Pilkada. Tim pengawas bersama Panwaslu Lamongan secara aktif mengingatkan masyarakat tentang bahaya politik uang.
“Kami berpatroli sambil memberikan sosialisasi kepada warga tentang pentingnya menghindari praktik money politics, yang bisa merugikan semua pihak,” ujar Angga Rio, anggota Panwascam Lamongan.