Terancam Sanksi Pidana
Oknum ASN Lamongan Diduga Melanggar Netralitas, Kampanye Paslon di Pilkada 2024
LAMONGAN, FaktualNews.co-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamongan memanggil dua pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam kampanye salah satu pasangan calon (paslon) Pilkada Lamongan Sabtu (23/11/2024).
Keduanya adalah, Miftahul Alamudin, Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Lamongan, dan Nurhayati As’adah, Kepala Bidang Pengembangan Wisata Disparbud Lamongan, diduga melanggar kode etik netralitas ASN dengan hadir dan berkampanye paslon nomor urut 01 di Kecamatan Paciran.
Tindakan mereka terekam dalam bentuk foto dan video yang kemudian tersebar luas di media sosial, memperlihatkan keduanya ikut menikmati jalannya kampanye. Bahkan, salah satu dari ASN tersebut tampak duduk di atas panggung, sementara lainnya berpose dengan simbol jari yang terindikasi sebagai dukungan terhadap paslon tertentu.
Komisioner Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Farid Achiyani, menyatakan bahwa mereka memanggil kedua ASN tersebut untuk memberikan klarifikasi.
“Kami mendapat informasi bahwa keduanya hadir di kampanye paslon 01. Hari ini, kami meminta klarifikasi untuk mengusut dugaan keterlibatan mereka dalam mendukung paslon tersebut,” ungkap Farid pada Selasa, (26/11/2024).
Tindakan kedua ASN tersebut berpotensi merusak integritas Pilkada Lamongan 2024 yang seharusnya berlangsung secara adil dan bebas dari keberpihakan aparatur Negara. Tidak hanya hadir mereka bahkan berjoget dengan mengacungkan 1 jari telunjuk tanda nomor Paslon.
Meski demikian, keduanya membantah tuduhan tersebut. Miftahul Alamudin menegaskan bahwa kehadirannya dalam kampanye tersebut hanya untuk mendengar visi dan misi calon bupati, bukan sebagai bentuk dukungan.
“Saya sebagai warga negara punya hak untuk hadir di kampanye dan mendengar orasi politik. Pose tangan itu hanya spontanitas karena diajak teman, bukan dukungan. Kalau saya mendukung, pasti saya posting di media sosial,” ucapnya.
Namun, klaim tersebut justru menambah kecurigaan masyarakat terhadap netralitas ASN dalam proses politik. Bawaslu belum memberikan keputusan final terkait kasus ini. Namun mereka tetap akan mengkaji hasil klarifikasi sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Diketahui sebelumnya, Nihru Baihaki Al-Haidar membenarkan laporannya, bahwa Tim Advokasi Hukum Yes-Dirham Paslon nomor 02 terkait kampanye Akbar Paslon 01.
“Iya saya melaporkan adanya photo ASN yang terlibat secara langsung dalam kampanye dan video bagi-bagi uang yang dilakukan paslon nomor 1 Abdul Ghofur saat berada dipanggung,” kata Gus Irul panggilan akrab Nihru Baihaki Al-Haidar.
Guna menjaga integritas dan keadilan dalam Pilkada 2024, lanjut Gus Irul. Telah mengatur pelarangan politik uang, yang tercantum dalam Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016. Calon kepala daerah, tim kampanye, partai politik, dan relawan dilarang memberikan uang atau materi untuk mempengaruhi penyelenggara pemilu atau pemilih.
Gus Irul berharap Bawaslu bisa menindak lanjuti tindak pidan pemilu Pilkada Lamongan.
“Semua bukti video telah kami sampaikan dan menunggu rekomendasi dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur karena ini bisa berimbas kepada diskualifikasi Paslon,” jelasnya.
Jika terbukti melanggar, calon bisa dibatalkan pencalonannya oleh KPU setelah keputusan Bawaslu. Selain sanksi administratif, pelanggaran ini juga dapat berlanjut pada sanksi pidana jika terbukti di pengadilan.