Advertorial

Pemkab Jombang Gunakan DBHCHT 2024 Bantu Poktan Plandaan Mesin Rajang Tembakau

PLANDAAN, FaktualNews.co-Petani tembakau yang tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan) Desa Plandaan, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang kini bernafas lega. Tidak ada lagi kekhawatiran untuk merajang tembakau hasil panennya.

Pasalnya, Pemkab Jombang melalui Dinas Pertanian membantu mereka dengan satu unit alat mesin rajang dari anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2024.

Ketua Poktan Plandaan, Siswo Budi Prasetyo mengatakan, budidaya tembakau di Kecamatan Plandaan merupakan salah satu yang mempunyai luasan yang luas. Selama ini petani di Plandaan dalam merajang tembakau masih manual dan tradisional yaitu menggunakan pisau manual.

Bantuan mesin rajang tembakau ini sangat membantu petani dari sisi biaya, waktu dan tenaga. Dengan bantuan alat ini petani lebih cepat melakukan rajangan sehingga biaya tenaga kerja juga berkurang.

Rajangan yang halus dan merata secara langsung berpengaruh terhadap kualitas produk. Sehingga produsen juga bisa memberikan harga yang bagus.

“Masih minimnya alat rajang ini, kami berharap kepada Pemerintah Kabupaten Jombang masih terus mengganggarkan untuk tahun depan,”kata Siswo Budi Prasetyo Kamis (28/11/2024).

Lebih lanjut Budi mengatakan, dengan adanya bantuan alat tersebut mampu membantu petani di Poktan Plandaan dalam memotong daun tembakau dengan lebih efisien dan merata.

“Dengan teknologi ini, proses pengolahan tembakau yang sebelumnya memakan waktu lama dapat dipercepat, sekaligus meningkatkan kualitas hasil olahan,”pungkanya.