Peristiwa

Seorang Paman di Lamongan Diduga Cabuli Ponakan yang Masih Bawah Umur

LAMONGAN, FaktualNews.co-Karena diduga mencabuli keponakan sendiri yang masih di bawah umur. KM (45) warga Lamongan diamankan polisi. Kasus ini terungkap setelah korban menceritak ke SU (45) ayahnya.

Dugaan ulah bejat ini dilakukan pelaku dua kali. Terduga pelaku sempat melarikan diri ke kompleks makam Sunan Drajat saat petugas datang ke rumahnya, Senin (2/12/2024).

Hal tersebut diungkapkan Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid. Dijelaskan, terungkapnya kasus pencabulan ini bermula pada Minggu (27/11/2024) ayah korban yang tercatat sebagai warga Kecamatan Sukodadi tengah istirahat di rumahnya. Ketika itu, SU didatangi anaknya yang masih duduk di bangku SD yang mengaku dicabuli pamannya.

“Iya, orang tua korban yang dengan inisial SU melapor ke polisi karena anaknya menjadi korban pencabulan dan persetubuhan,” kata Ipda Hamzaid. Senin (2/12/2024).

Korban menceritakan kepada pelapor telah mengalami persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan terduga pelaku dengan inisial KM (45) yang tercatat sebagai warga Desa Drajat, Kecamatan Paciran.

Perlakuan kepada korban ini, berdasarkan pengakuan korban, dilakukan lebih dari dua kali.

“Mendengar cerita dari korban, akhirnya ayah korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamongan,” ujarnya.

Mendapat laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan dipimpin Kanit PPA Ipda Wahyudi Eko Afandi pun melakukan serangkaian penyelidikan terhadap laporan tersebut. Senin (2/12/2024) sekitar pukul 02.00 WIB, Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan berhasil mengamankan terduga pelaku dengan inisial KM ini.

“Pelaku diamankan petugas saat berada di kompleks makam Sunan Drajat Lamongan,” tandasnya.

Sebelumnya, petugas telah melakukan pencarian di rumah terlapor. Namun terlapor yang mengetahui adanya petugas yang datang ke rumah pelapor langsung melarikan diri dan bersembunyi di kompleks makam Sunan Drajat, Kecamatan Paciran.

Setelah itu, anggota Unit PPA melakukan penyelidikan kembali dan menemukan KM sedang berada di kompleks makan Sunan Drajat.

“Terlapor berhasil diamankan ketika sedang berada di kompleks makan Sunan Drajat Kecamatan Paciran dan petugas membawanya ke Mapolres Lamongan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Pelaku kini sedang menjalani proses penyidikan. Pelaku diamankan dalam keadaan cacat mata sebelah kanan sejak tahun 2000an karena kecelakaan pekerjaan.

Kepada terduga pelaku, polisi menjeratnya dengan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Polisi telah menjerat pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, yang melarang segala bentuk kekerasan atau perbuatan cabul terhadap anak. Kasus ini menjadi sorotan, mengingat kejahatan ini melibatkan seorang anggota keluarga yang seharusnya melindungi korban,” pungkas Ipda M Hamzaid.