KPU Kabupaten Kediri Gelar Rapat Pleno Hasil Perolehan Suara Sah
KEDIRI, FaktualNews.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri melakukan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur, serta bupati dan wakil bupati Kediri tahun 2024. Rapat pleno itu berlangsung di Convention Hall SLG, pada Selasa 3 Desember 2024, dihadiri Ketua dan Komisioner KPU Kabupaten Kediri, Bawaslu, Forkopimda, para saksi paslon pilgub dan pilbup, PPK se Kabupaten Kediri, ormas, serta para tokoh masyarakat. Personel kepolisian, TNI, Dishub dan Satpol PP Kabupaten Kediri juga turut hadir untuk mengamankan jalannya kegiatan.
Rapat pleno yang dibuka Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim diikuti seluruh anggota KPU, Bawaslu dan saksi paslon. Dari rekapitulasi tersebut, ditetapkan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kediri tahun 2024 sebagai berikut, Paslon nomor urut 1, Deni Widyanarko-Mudawamah memperoleh suara sah 376770. Kemudian untuk pasangan Paslon nomor 2 Dhito-Maria Ulfa mendapatkan suara sah 489 900 dari jumlah suara sah total adalah 866670.
“Jadi Partisipasi kita 72% naik 7% dari Partisipasi pilkada tahun 2020, ” ujar Nanang Qosim. Ketua KPU Kabupaten Kediri Nanang Qosim mengatakan untuk menetapkan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kediri terpilih masih menunggu keputusan atau register dari Mahkamah Konstitusi (MK). Jika tidak ada gugatan, maka pihaknya akan langsung menetapkan pemenang Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kediri 2024.
“Untuk menetapkan hasil calon terpilih, nanti kami akan menunggu keputusan atau register dari MK,” kata Nanang. Apabila tidak ada gugatan lanjut Nanang, akan ditetapkan siapa calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kediri terpilih. Biasanya menurut dia, 4 hari sudah keluar BRK. Sedangkan untuk hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU Kabupaten Kediri akan menyerahkannya kepada pihak KPU Provinsi Jawa Timur.
“Untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur akan dilanjutkan di tingkat Provinsi,” ujar Ketua KPU Kabupaten Kediri. Nanang menambahkan masing-masing saksi memberikan tanggapan positif, semuanya bisa menerima dari semua Kecamatan tadi, relatif tidak ada hambatan. Telah disepakati bersama, lanjut dia lebih jauh, sejak awal seluruh warga Kediri kembali menjadi warga Kabupaten Kediri, membangun Kediri bersama-sama dan semua kembali menjadi keluarga.
Sementara saksi dari pasang nomer Urut 1, Taufik Hidayat mengatakan kita menyesuaikan dari hasil penghitungan di kecamatan jadi kita sudah cek sesuai dengan data. “Sudah sesuai ya sementara kita dicermati sudah sesuai datanya harus diterima karena ini dari KPU Kabupaten Kediri,”ujarnya.