BONDOWOSO, FaktualNews.co-Network for Indonesia Democratic Society (Netfid) Jawa Timur ikut menyoroti Pemungutan Suara Ulang (PSU) TPS 03 Desa Kesemek, Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso.
Koordinator Netfid Jawa Timur, Anwari menyampaikan, pihaknya meyoroti informasi terkait beredarnya informasi tentang usulan PSU di Kabupaten Bondowoso. Terutama dari berbagai sumber yang menyampaikan bahwa Bawaslu Bondowoso dianggap cukup aktif mewacanakannya.
“Informasi yang kami dapatkan di lapangan, Bawaslu Kabupaten Bondowoso dinilai sangat aktif mewacakanan potensi PSU susulan,” ungkap Anwari, Rabu (04/12/2024).
Pihaknya menyatakan, pada prinsipnya Bawaslu memiliki wawenang untuk melakukan pengawasan penyelenggaraan Pilkada. Hanya saja, ada prinsip imparsialitas yang perlu dijunjung tinggi Bawaslu.
“Pasal 96 UU Nomor 7 tahun 2017 saya kira memberikan landasan eksplisit bagaimana Bawaslu bisa melaksanakan tugasnya secara adil,” ujarnya.
Disamping itu, aduan atau laporan masyarakat harus menjadi landasan utama dalam penegakan aturan kepemiluan.
“Penegakan aturan kepemiluan itu prinsipnya harus memperhatikan ruang partisipasi masyarakat sebagai landasan,” jelasnya.
Disisi lain, prinsip imparsialitas dan mengedepankan partisipasi masyarakat ini yang harus menjadi perhatian.
“Ada informasi yang masuk kepada kami, Bawaslu Bondowoso seperti mencari celah dari kelompok tertentu yang berkotestasi, sementara longgar terhadap potensi yang lain,” ungkapnya
Karena itulah, Netfid Jawa Timur akan terus berkoordinasi dengan jajaran Netfid Bondowoso serta menggali informasi dari masyarakat. Dirinya berharap, informasi yang mengarah kepada parsialitas Bawaslu Bondowoso tidak terbukti.
“Saya berharap informasi yang masuk kepada kami tidak benar,” harapnya.
Terkait peluang mengadukan informasi tersebut ke DKPP, Netfid mengaku masih harus mengumpulkan informasi yang akurat dan bisa dipertanggungjawabkan.
“Jika terbukti tentu kami siap mengawal proses ke DKPP,” pungkasnya.