Ketua Timses Paslon Cabup-cawabup Nganjuk Gus Ibin-Ausaf Ajukan Gugatan ke MK
NGANJUK, FaktualNews.co-Pasangan Cabup-cawabup Nganjuk nomor urut 1 Gus Ibin-Ausaf ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Batas waktu tiga hari, sejak pendaftran sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU dibuka, Timses Paslon Cabup-cawabup (Gus ibin dan Ausaf Fajr) mendaftarakan secara resmi permohonan perkara PHPU atau gugatan pemilu ke MK.
“Alhamdulilah, secara resmi kami mendaftarakan ke MK. Persiapan berkas dan bukti – bukti secara lengkap sudah di persiapkan,” kata Ketua Tim Gus Ibin-Ausaf, Ulum Bastomi ketika dihubungi wartawan, Kamis (5/12/2024).
Timses Digdaya julukan paslon 1 Gus Ibin-Ausaf juga telah menyiapkan saksi dan ahli yang telah diverifikasi untuk hadir dan menjelaskan di persidangan ketika nanti dibutuhkan.
“Tim hukum Digdaya sudah dipersiapkan, ahli dan saksi juga akan di siapkan, kami akan berusaha sekuat tenaga dalam menggapai demokrasi,” ucap Ulum.
Terkait gugatan tersebut, Ulum Bastomi dalam keterangannya menilai momentum ini sebagai upaya untuk mengembalikan demokrasi pada tempatnya.
“Ini momentum yang sangat bagus kepada majelis hakim nanti yang ada di MK untuk menunjukan kredibilitasnya.
Ulum Bastomi menjelaskan bahwa gugatan yang dilakukan ke MK bukan untuk mencari kemenangan. Lebih dari itu, gugatan dilakukan untuk masa depan demokrasi Indonesia.
“Dan itu harus diungkap dalam koridor hukum yang bernama Mahkamah Konstitusi. Ini demi masa depan demokrasi kita, bukan kami sendiri. Kami ingin mewariskan pada generasi yang akan datang agar jangan terjadi pengrusakan terhadap demokrasi dan hukum,” kata Ulum kepada wartawan.
Langkah yang ditempuh dua pasangan cabup dan cawabup ini mengacu Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum bahwa dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Kepala Daerah, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lama 3 hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.
Adapun MK memiliki waktu 14 hari sejak permohonan tercatat dalam e-BPRK atau Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik, untuk menyelesaikan permohonan PHPU Pilkada. (Iskandar Zulkarnain).