Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Lamongan 2024 Diajukan Paslon 01 ke MK
LAMONGAN, FaktualNews.co-Abdul Ghofur dan Firosya Shalati, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lamongan dengan nomor urut 1 meraih 327.345 suara, dikalahkan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan nomor urut 2, Yuhronur Efendi-Dirham Akbar Aksara memperoleh total 407.541 suara.
Paslon nomor 01 resmi mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Bupati Lamongan 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan Senin (9/12/2024) malam, pukul 22:25 WIB, melalui sistem pengajuan permohonan elektronik (e-AP3).
Hal tersebut dibenarkan Farid Achiyani selaku Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Komisioner Bawaslu mengungkapan bahwa pihaknya menghormati keputusan paslon 01 untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
”Terkait itu sikap kita tetap menghormati dan mereka mempunyai hak untuk mengajukan ke MK,” kata Farid Achiyani Selasa (10/12/2024).
Dalam permohonan yang didaftarkan dengan nomor 198/PAN.MK/e-AP3/12/2024, pemohon yang diwakili oleh kuasa hukum Nasrullah dan rekan, menyatakan ketidakpuasan terhadap hasil pemilihan Bupati Lamongan yang dinilai tidak sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.
Sebagai salah satu pasangan calon, mereka menganggap bahwa hasil yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan tidak mencerminkan hasil yang sah.
“Bawaslu Lamongan tengah mempersiapkan data terkait gugatan yang diajukan pihak paslon 01,” ujar Farid.
Permohonan ini telah tercatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3), dan selanjutnya akan menjalani pemeriksaan Mahkamah Konstitusi.
Dalam tahap awal, berkas permohonan tersebut akan diperiksa kelengkapannya berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 mengenai Tata Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
“Intinya Bawaslu memfokuskan diri untuk menyiapkan dan mengumpulkan data-data serta bukti-bukti untuk menghadapi gugatan tersebut,” tegas Farid.
Pihak Pemohon diberikan waktu hingga tiga hari kerja untuk melengkapi atau memperbaiki berkas permohonan jika terdapat kekurangan. Proses lebih lanjut akan dilakukan MK, yang jika lengkap, akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).
Sementara itu, Ketua Tim Kemenangan Abdul Ghofur dan Firosya Shalati (Bagus) Mukhammad Freddy Wahyudi saat dikonfirmasi tidak tahu terkait gugatan ke MK tersebut.
“Saya tidak tahu, coba tanyakan ke Pak Saim,” kata Freddy.
Mahkamah Konstitusi juga mengingatkan bahwa pemeriksaan awal terhadap bukti-bukti yang diserahkan hanya mencakup jumlah alat bukti dan belum dilakukan verifikasi menyeluruh. Jika ditemukan ketidaksesuaian atau kekurangan bukti, pihak yang mengajukan permohonan akan diberitahukan untuk melengkapinya.
Pihak penggugat Paslon 01 harus melengkapi berkas daftar kelengkapan pengajuan permohonan pemohon Elektronik (e-DKP3) yang harus dipersiapkan pemohon di antaranya.
- Permohonan Pemohon bertanggal 9 Desember 2024, 4 Rangkap, 1 asli 3 Copy.
- Surat Kuasa Pemohon bertanggal 9 Desember 2024, 4 Rangkap, 1 asli 3 copy.
- Daftar Alat Bukti Pemohon, 2 Rangkap, 2 Rangkap, 1 asli 1 copy.
- Alat Bukti Pemohon, 2 Rangkap, 1 asli 1 copy.
- Salinan Identitas Pemohon, 1 Rangkap, 1 copy.
- Salinan BAS dan KTA Kuasa Hukum, 1 Rangkap, 1 Copy.
- Flashdisk 1 untit yang berisi soft file permohonan pemohon (word & pdf), daftar alat bukti (word & pdf), Surat Kuasa Pemohon (pdf).