Gugatan Risma Atas Sengketa Perselisihan Hasil Pilkada 2024 Diterima MK
SURABAYA, FaktualNews.co – Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jatim nomor urut 3 Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) telah mengajukan sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan Risma-Gus Hans atas hasil Pilgub Jaitm 2024 itu telah diterima MK. Sebagaimana dilansir dari detikNews, gugatan Risma-Gus Hans telah diterima MK pada Rabu (11/12/2024) dengan akta permohonan 268/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Akta pengajuan itu tercatat didaftarkan pukul 22.34 WIB.
Pokok perkara pengajuan itu adalah sengketa PHP hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim 2024. Perkara ini tercatat dengan pemohon Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans), serta kuasa hukumnya Harli, Ronny Berty Talapessy, dan Alvon Kurnia Palma. Seperti diketahui, KPU Jatim telah merampungkan rekapitulasi hasil perolehan suara Pilgub Jatim 2024 dari 38 kabupaten/kota.
Hasil rekapitulasi itu menyatakan paslon nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak unggul dari dua paslon lainnya. “Paslon nomor urut 2 meraih suara 12.192.165,” kata Komisioner KPU Jatim Choirul Umam di Hotel Double Tree Surabaya, Selasa (10/12/2024). Umam menyatakan, perolehan suara Paslon nomor urut 1 Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim meraih 1.797.332 suara, selanjutnya paslon nomor urut 3 Tri Rismaharini (Risma)-KH Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) meraih 6.743.095 suara.