Terkait Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada Lamongan, Pemkab Menunggu Rekomendasi BKN RI
LAMONGAN, FaktualNews.co – Kasus pelanggaran netralitas ASN terjadi di Kabupaten Lamongan pada Pemilu Pilkada 2024 lalu. Dua pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Lamongan, Miftach Alamudin dan Nurhayati As’adah, terlibat dalam kampanye pasangan calon Bupati, meskipun keduanya memiliki kewajiban untuk menjaga netralitas dalam pemilu.
Menurut Farid Achiyani, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Komisioner Bawaslu Lamongan, pihaknya telah mengirimkan rekomendasi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI setelah melakukan pemeriksaan terhadap kedua ASN yang terlibat.
“Dua ASN ini terbukti melanggar netralitas, dan kami telah menyerahkan rekomendasi ke BKN untuk tindakan lebih lanjut,” kata Farid dalam konferensi pers, Senin (16/12/2024).
Miftach Alamudin, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/kota Zona 2 Jatim yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Lamongan, serta Nurhayati As’adah, Kepala Bidang Pengembangan Wisata Disparbud Lamongan, keduanya terbukti melanggar dengan netralitas dengan mendukung kampanye pasangan calon tertentu dalam Pilkada 2024 kemarin.
Keberadaan mereka di tengah kampanye paslon Bupati menunjukkan adanya kecenderungan politisasi dalam birokrasi, yang dapat merusak integritas dan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Bahkan, meskipun terindikasi kuat melakukan pelanggaran, Pemkab Lamongan hingga saat ini masih menunggu rekomendasi dari BKN RI untuk mengambil tindakan lebih lanjut.
Shodikin, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lamongan, menyatakan bahwa Pemkab Lamongan akan menunggu keputusan resmi dari BKN RI terkait sanksi yang akan dikenakan kepada kedua ASN tersebut. “Kami akan mengikuti proses rekomendasi dari BKN,” ujar Shodikin.
Pelanggaran seperti ini sangat merugikan citra Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) dan menunjukkan bahwa pengawasan terhadap ASN dalam Pilkada masih sangat lemah. Pemerintah pusat diharapkan segera memberikan sanksi tegas agar hal serupa tidak terulang di masa depan, demi menjaga integritas dan profesionalisme ASN dalam melayani masyarakat.
Hal tersebut mengundang sorotan tajam terkait lemahnya pengawasan dan penegakan kode etik ASN di daerah dan tindakan tersebut jelas melanggar kode etik ASN yang seharusnya tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis.