FaktualNews.co

Kepala Sekolah di Lamongan Diduga Palsukan Data Dapodik untuk Kepentingan Pribadi

Pendidikan     Dibaca : 7934 kali Penulis:
Kepala Sekolah di Lamongan Diduga Palsukan Data Dapodik untuk Kepentingan Pribadi
FaktualNews/Ahmad Faisol/
Caption : Sekolah Kelompok Bermain PAUD yang diduga Palsukan data Dapodik.

LAMONGAN, FaktualNews.co – Seorang kepala sekolah di Desa Surabayan, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan berinisial UC (50) diduga terlibat dalam pemalsuan data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk kepentingan pribadi.

UC, yang menjabat sebagai Kepala Sekolah di Kelompok Bermain Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Aisyiyah Sukodadi, dilaporkan memasukkan data anaknya, KIU (25), yang tidak pernah mengajar di sekolah tersebut.

Menurut informasi yang dihimpun, KIU bekerja di luar daerah dan tidak pernah terlibat dalam kegiatan mengajar di PAUD tersebut. Meskipun demikian, data dirinya tetap dimasukkan dalam sistem Dapodik, dengan tanda tangan yang tertera pada rapor siswa atas nama KIU.

Kejanggalan ini terungkap setelah sejumlah orang tua murid menemukan tanda tangan yang tidak sesuai pada rapor dan melakukan penelusuran lebih lanjut.

“Saat penerimaan raport, orangnya tidak pernah mengajar dan setelah ditelusuri KIU ini datanya masuk dapodik padahal ia tidak pernah mengajar karena kerja di luar daerah,” kata salah satu wali murid yang namanya engan di sebut namanya, Jumat (27/12/2024).

Selain itu, dugaan pemalsuan ini juga melibatkan data anak dari ketua ranting yang berstatus sebagai ibu rumah tangga. Hal ini memicu kecurigaan bahwa data palsu ini dimasukkan untuk memperoleh bantuan atau memenuhi persyaratan dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan tunjangan fungsional.

“Sekolah ini kan statusnya sebagai sekolah penggerak yang dapat bantuan dari pusat. Bisa jadi ini jadi syarat untuk bisa menerima bantuan itu atau bisa jadi akan dijadikan syarat masuk P3K,” katanya.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan, Munif Syarif, mengungkapkan bahwa meskipun ada aturan yang memperbolehkan kepala sekolah memasukkan data guru yang baru mengajar selama enam bulan, memasukkan data untuk orang yang tidak pernah mengajar adalah tindakan yang tidak dibenarkan.

Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan berencana untuk membuat regulasi yang lebih ketat terkait pemalsuan data Dapodik agar kasus serupa tidak terulang di masa depan. “Kami akan melakukan penelusuran terkait dugaan pemalsuan data dapodik tersebut,” ujar Munif Syarif, Kadisdik Lamongan.

Lebih jauh Munif Syarif menambah, dalam aturan memang guru yang masuk data dapodik tersebut harusnya sudah mengajar di sekolah setempat selama 1 atau 2 tahun. Namun ada juga aturan yang membolehkan pihak sekolah memasukkan data dapodik guru yang dimaksud meskipun baru mengajar selama 6 bulan.

“Meskipun baru 6 bulan mengajar kepala atau lembaga pendidikan itu boleh memasukkan data dapodik ini tergantung kebutuhan dari sekolah itu sendiri. Tapi kalau tidak pernah mengajar tapi dimasukkan ke data dapodik ini tidak boleh,” kata Munif.

Hingga saat ini, UC belum memberikan konfirmasi terkait dugaan pemalsuan data tersebut. Kasus ini menjadi sorotan serius, mengingat dampak dari pemalsuan data ini dapat merugikan proses distribusi bantuan dan kesempatan bagi tenaga pengajar yang sah.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid