Pasutri di Ngancar Kediri Peragakan 36 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Anaknya dengan Racun Tikus
KEDIRI, FaktualNews.co – Pasangan suami istri (pasutri) Danang (31) dan Minatun (28), tersangka kasus percobaan bunuh diri yang menyebabkan anak balita mereka meninggal dunia, menjalani rekonstruksi di Mapolres Kediri, Senin (6/1/2025).
Rekonstruksi ini memperagakan 36 adegan yang mengungkap detik-detik peristiwa tragis di Dusun Sumberjo, Desa Manggis, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri.
Kanit PPA Satreskrim Polres Kediri, Ipda Hery Wiyono, menjelaskan bahwa seluruh adegan yang diperagakan sesuai dengan hasil pemeriksaan sebelumnya.
“Hari ini ada 36 adegan yang diperagakan, dan semuanya sesuai dengan hasil pemeriksaan. Tidak ada perubahan atau tambahan adegan baru,” kata Ipda Hery.
Rekonstruksi dimulai dari adegan Danang pulang bekerja, dilanjutkan dengan Minatun membeli racun tikus merek Timex. Racun tersebut kemudian diracik dengan susu kemasan dan dibagi menjadi empat porsi. Minuman itu diminum bersama dua anak mereka, MRS (2) dan MDNP (8), sekitar pukul 20.00 WIB.
Tragisnya, MRS, anak balita pasangan ini, meninggal dunia akibat racun tersebut. Pada malam kejadian, Danang menghubungi kerabatnya untuk datang ke rumah.
“Kondisi kedua tersangka saat ini sehat. Rekonstruksi berjalan lancar, dan kami segera melanjutkan proses pelimpahan berkas ke Kejaksaan,” jelas Ipda Hery.
Menurut hasil pemeriksaan, tindakan nekat pasutri ini dipicu oleh jeratan utang. Mereka memiliki total utang sekitar Rp 28 juta, yang berasal dari pinjaman online, koperasi simpan pinjam, dan bank. Teror dari pihak penagih utang disebut sebagai faktor yang mendorong mereka mengambil langkah tragis tersebut.
“Utang di pinjaman online mencapai Rp10 juta, sementara sisanya tersebar di lembaga keuangan lainnya,” tambah Ipda Hery.
Terpisah, hukum kedua tersangka, Sutrisno memastikan bahwa proses rekonstruksi berjalan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Rekonstruksi ini sudah sesuai prosedur. Sebagai kuasa hukum, saya memastikan hak-hak klien tetap terjamin selama proses hukum berlangsung,” ujar Sutrisno.
Peristiwa yang terjadi pada Jumat, 13 Desember 2024, sempat menggemparkan warga lereng Gunung Kelud di Dusun Sumberjo. Selain menyebabkan kematian balita MRS, Danang, Minatun dan anak sulung mereka, MDNP (8), harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.