JPK Jember Dihapus, Ribuan Warga Kelimpungan Daftar BPJS Kesehatan
JEMBER, FaktualNews.co – Pasca dihapusnya program Jember Pasti Keren (JPK) untuk proses pelayanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu di Puskesmas dan Rumah Sakit Daerah (RSD) Jember, layanan menggunakan surat pernyataan miskin kinipun ditiadakan. Seluruh warga Jember saat ini diharuskan menggunakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Terungkap ada kurang lebih 257 warga Jember yang belum terdaftar sebagai peserta JKN. Akan tetapi bagi para pendaftar baru ini, harus menunggu 14 hari untuk mengaktifkan keanggotaan setelah mendaftar. Disampaikan Ketua Relawan Ben Seromben Indonesia Maya Cendrawasih, setiap harinya ada sekitar 3-5 masyarakat kurang mampu yang sulit dapat layanan kesehatan.
“Masyarakat Jember itu kan tidak semuanya tahu tentang proses pengajuan PBI JK (Penerima Bantuan luran Jaminan Kesehatan). Bagi orang yang tidak mampu, mereka juga tidak mengerti harus tercatat dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan lain-lain,” kata Maya kepada wartawan, rabu (8/1/2025). Ketika ada JPK ini, mereka hanya cukup pakai KTP selesai, pendaftar bisa mendapatkan pelayanan kesehatan.
Sementara praktik dilapangan, usai masuk sebagai peserta, 2 minggu setelahnya kartu ni baru aktif. Persoalan ini ia temukan di sejumlah daerah. “Di Tanggul ada 2 kasus, Wirolegi 1 kasus, dan setiap harinya di wilayah lain juga. Antara 3-5 orang dengan kendala sama,” sambungnya. Dengan persoalan itu, lanjutnya, dirinya meminta agar pemda bisa lebih meperhatikan warga agar JPK dapat berjalan seiring dengan PBI JK.
“Harusnya JPK itu ditandem dengan PBI JK. Jadi setelah mendapatkan pelayanan JPK itu langsung didaftarkan PBI sementara ini tidak sejalan. Misalnya kasus terakhir itu yang di Tanggul, itu dia harus HD (Hemodialisa) seminggu dua kali. Nah ternyata dia itu pernah punya PBI tapi sudah off di tahun 2022. Dia enggak mengerti caranya mengaktifkan PBI, jadi akhirnya karena HD dia pakai SPM terus,” sambungnya. Maya mengakui perlu adanya evaluasi terkait program layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu di Jember, agar JPK sendiri bisa langsung masuk.
Kepala BPJS Kesehatan Jember Yessy mengatakan jika proses mendaftarkan diri peserta JKN mandiri merupakan aturan dari pusat, “Itu bersifat nasional dan ada regulasinya. Kalau mengubah itu, bukan kewenangan saya. Itu kebijakan nasional,” kata Yessy saat dikonfirmasi sejumlah wartawan. Untuk penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Jember, meski didanai Kementerian Sosial yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Nasional, Yessy menyebut ada sejumlah jiwa yang belum tercover. Ada sekitar 800 ribu jiwa yang hingga kini belum terjamah PBI JK. Sementara PBI JK berbeda dengan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang didaftarkan pemerintah daerah. Peserta JKN dari kategori PBPU Pemerintah Daerah hanya berjumlah 313 ribu jiwa.
Mengatasi hal tersebut menurut Yessy, BPJS Kesehatan kerap datang ke desa untuk mempermudah administrasi pendaftaran. “Jadi daftar di kantor kecamatan atau kelurahan. Kami mendekatkan layanan ke masyarakat,” kata Yessy. Sementara bagi warga yang pernah terdaftar sebagai peserta program JKN namun tidak aktif, BPJS Kesehatan bantu mengaktifkan kembali langsung dengan syarat membayar jumlah tunggakan iuran.