FaktualNews.co

Polsek Brondong Lamongan Grebek Judi Sabung Ayam, 3 Tersangka Ditangkap

Kriminal     Dibaca : 62 kali Penulis:
Polsek Brondong Lamongan Grebek Judi Sabung Ayam, 3 Tersangka Ditangkap
FaktualNews/Ahmad Faisol/
Caption : Saat penggerebekan judi sabung ayam di warung yang terletak di Dusun Pambon, Desa Brengkok, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.

LAMONGAN, FaktualNews.co – Polsek Brondong Kabupaten Lamongan berhasil membongkar praktik judi sabung ayam yang berlangsung di sebuah warung di Kecamatan Brondong, pada Rabu 08/01/2024) kemarin.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap tiga orang terduga pelaku dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk ayam aduan, motor, serta uang tunai.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid, menjelaskan bahwa terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya perjudian sabung ayam di warung yang terletak di Dusun Pambon, Desa Brengkok, Kecamatan Brondong.

“Mendapatkan laporan tersebut, anggota Satreskrim Polsek Brondong langsung melakukan penyelidikan dan menemukan kegiatan perjudian di lokasi tersebut,” kata Ipda Hamzaid, Kamis (9/1/2025).

Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap tiga orang yang diduga terlibat dalam judi sabung ayam, yaitu HU (53) warga Desa Sidomukti, San (42) warga Desa Brengkok, dan MA (42) warga Desa Cepokorejo, Kecamatan Palang, Tuban.

“Dalam pengerebekan petugas juga mengamankan barang bukti berupa seekor ayam aduan, tiga unit handphone, sejumlah sepeda motor, dan uang tunai senilai Rp 1.030.000,” ujar Kasi Humas Polres Lamongan.

Ketiga tersangka kini telah dibawa ke Polsek Brondong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP juncto UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid