FaktualNews.co

Aniaya Istri, Suami di Lamongan Ditahan

Kriminal     Dibaca : 60 kali Penulis:
Aniaya Istri, Suami di Lamongan Ditahan
FaktualNews.co/Faisol
Pelaku KDRT harus mendekam di tahanan polres Lamongan.

LAMONGAN, FaktualNews.co – Seorang suami di Lamongan terpaksa harus berurusan dengan petugas kepolisian Lamongan, diduga melakukan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri, Sang suami itu diduga telah menganiaya istrinya hingga mengalami luka robek di pelipis matanya. Informasinya, suami yang kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Lamongan itu adalah AP (39). Pria warga Kecamatan Babat ditangkap anggota kepolisian dari Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan, setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya, ASI (34).

“Benar, petugas telah mengamankan AP (diduga pelaku) telah melakukan tindakan KDRT terhadap istrinya,” kata Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Rizki Akbar Kurniadi, Jumat (10/1/2025). Lebih jauh. AKP Rizki Akbar Kurniadi menjelaskan, peristiwa KDRT terjadi di rumah pelapor di Desa Kebalanpelang, Kecamatan Babat. Menurut keterangan korban, ungkap Kasatreskrim, peristiwa berawal ketika korban sepulang dari menonton karnaval, masuk ke rumah menyiapkan susu untuk anaknya. Namun tanpa diketahui, suami korban, AP memasuki dapur dan langsung memukulkan galon air mineral ke arah wajah korban dua kali hingga galon tersebut pecah.

Tidak hanya itu, lanjut Kasatreskrim, AP juga memukul korban dengan tangan kosong di bagian pelipis mata kiri. Akibat perbuatan suaminya ini, korban mengalami luka sobek yang cukup parah pada bagian pelipis mata kirinya. AKP Rizki menjelaskan, perbuatan kekerasan tersebut dipicu oleh cekcok pada pagi hari antara korban dengan AP. “Ketika itu korban ASI meminta uang kepada suaminya untuk biaya sekolah anak dan membayar hutang, namun tanggapan dari AP tidak mempunyai uang,” tandasnya.

Kemudian korban meminta kepada suaminya agar berbicara kepada orang tuanya jika tidak memiliki uang. Cekcok keduanya semakin memanas berlanjut pada sore hari. Ketika korban ASI kembali masuk ke rumah, AP langsung melakukan tindakan kekerasan terhadap istrinya tersebut. “Merasa tidak terima dengan perlakuan suaminya, korban ASI kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamongan,” jelasnya.

Menerima laporan itu, Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan segera menindaklanjuti laporan dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan meminta keterangan dari saksi-saksi. Saat itu juga, petugas kemudian mengamankan terduga pelaku di rumahnya. “Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap korban menggunakan galon air mineral dan tangan kosong,” lanjutnya.

Selain mengamankan terduga pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti yang ditemukan berupa sebuah baju lengan pendek warna merah, satu buah kerudung warna merah muda dan satu buah galon Aqua yang pecah. “Atas perbuatannya, AP akan dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) atau ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang melarang setiap orang melakukan kekerasan dalam rumah tangga dan pelaku telah diamankan di Polres Lamongan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Adi Susanto