DPRD Jember Gelar Rapat Paripurna Penetapan Bupati-Wakil Bupati Terpilih, Pelantikan Tunggu Mendagri
JEMBER, FaktualNews.co – DPRD Jember menggelar Rapat Paripurna penetapan Bupati-Wakil Bupati Jember terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 lalu, Rabu (15/01/2025). Dimana, Bupati Jember terpilih pada Pilkada kali ini yakni, Muhammad Fawait-Djoko Susanto (Fawait-Djos).
Wakil Ketua DPRD Jember Dedy Dwi Setiawan mengatakan, rapat paripurna yang digelar itu.m, merupakan bagian dari tahapan dan regulasi proses Pilkada Serentak 2024.
“Sesuai tahapan kita diberi waktu 5 hari kerja setelah menerima surat dari KPU (penetapan Bupati-Wakil Bupati Jember Terpilih). Sehingga saat ini hari ini melakukan rapat paripurna ini,” kata Dedy saat dikonfirmasi sejumlah wartawan usai rapat di Gedung Parlemen, Rabu (15/1/2025).
Selanjutnya setelah proses rapat paripurna yang digelar oleh DPRD Jember itu, kata Dedy, dilanjutkan dengan proses berkirim surat ke Mendagri.
“Kita berkirim surat ke Menteri Dalam Negeri, melalui Gubernur Jatim untuk dilakukan pengesahan, pengangkatan (bupati-wakil bupati baru), dan pemberhentian (bupati-wakil bupati lama),” ucapnya.
Terkait proses pelantikan Bupati-Wakil Bupati Jember terpilih. Kata legislator dari NasDem ini, pihaknya belum bisa memastikan lebih lanjut.
“Sambil proses itu, kita tunggu regulasinya seperti apa. Sampai saat ini, Perpres nomor 80 Tahun 2024. Yakni soal pelantikan pada 7 Februari 2025 untuk Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, kemudian tanggal 10 Februari 2025 untuk pelantikan Bupati-Wakil Bupati Terpilih. Itu masih berlaku,” kata Dedy.
“Walaupun ada keputusan MK kan tidak membatalkan, setahu saya seperti itu,” sambungnya.