Bejat, Ayah Tiri di Lamongan Rudapaksa Anaknya Hingga Hamil 4 Bulan
LAMONGAN, FaktualNews.co – Ayah tiri di Lamongan yang semestinya menjaga dan melindungi sang anak, namun dirudapaksa. Korban berinisial HM (17) pelajar kelas XII di salah satu sekolah SMA Negeri di Lamongan, kini masa depannya hancur lantaran di paksa melayani nafsu bejat ayah tirinya hingga hamil 4 bulan. Entah setan apa yang merasuki pelaku ayah tiri berinisial NRD (50) warga Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan, perbuatan laknat itu dilakukan pelaku sejak bulan Oktober 2024 lalu.
“Iya mas ini masih dalam proses penyidikan dan pelaku sudah di tahan di Polres Lamongan,” kata Ipda Hamzaid, Kasi Humas Polres Lamongan, jumat (17/1/2024). Kejadian berawal saat keduanya, pelaku dan korban berada di rumah dalam keadaan sepi, tiba-tiba saja pelaku mengajak korban untuk masuk kedalam kamar utama untuk melakukan hubungan badan, namun korban menolak. Akan tetapi korban di paksa dan di ancam akan di bunuh, sehingga korban dengan terpaksa melayani permintaan dari pelaku,
“Pelaku mengancam korban dan kejadian tersebut dilakukan beberapa kali hingga korban hamil,” ujar Hamzaid. Lantaran tidak kuat dijadikan budak nafsu oleh pelaku, korban kemudian melaporkan peristiwa aib tersebut kepada kakeknya. Kemudian sang kakek berinisial S (65) memeriksakan cucunya tersebut ke bidan desa. Alhasil dari keterangan dari Bidan Desa, bahwa kandungan kehamilan cucunya tersebut sudah berada dalam masa usia empat bulan.
“Peristiwa tersebut dilaporkan ke ibu kandung korban dan bersama-sama mengantar anaknya (korban) untuk membuat laporan terkait perbuatan bejat suaminya (pelaku) dan meminta pihak Kepolisian untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkap Kasi Humas Polres Lamongan. Atas laporan itu, Kanit PPA Polres Lamongan, Ipda M.E Afandi telah mengambil langkah hukum diantaranya membuat Laporan, membuat Visum dan mengantar korban ke Rumah Sakit Dr Soegiri Lamongan untuk dilakukan pemeriksaan dan terhadap pelaku langsung dilakukan penangkapan dan diamankan di Rutan Polres Lamongan.
“Barang bukti yang diamankan baju lengan panjang warna coklat susu, rok panjang warna hitam, satu buah celana pendek warna merah, kaos dalam warna hijau, celana dalam warna oranye motif bunga dan BH warna kombinasi putih merah muda,” kata Ipda Afandi. Atas perbuatan pelaku dijerat pasal yang di kenakan kepada terlapor adalah Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 6 huruf c Jo pasal 15 ayat (1) huruf A UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual Jo pasal 64 KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.