FaktualNews.co

Kejaksaan Lamongan Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Rumah Potong Hewan

Hukum     Dibaca : 170 kali Penulis:
Kejaksaan Lamongan Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Rumah Potong Hewan
FaktualNews.co/Faisol
Kantor Kejaksaan Negeri Lamongan

LAMONGAN, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri Lamongan mengungkapkan perkembangan terbaru terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Pembangunan Rumah Potong Hewan – Unggas (RPH-U) yang dilaksanakan oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lamongan pada Tahun Anggaran 2022. Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi membenarkan jika Kejari Lamongan pada hari ini, mengumumkan bahwa telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terkait proyek senilai miliaran rupiah tersebut. Hasilnya ada penemuan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana. Proses ini dimulai pada awal Januari 2024 dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Print-11/M.5.36/Fd.1/01/2024, dan pada bulan Agustus 2024, perkara ini telah memasuki tahap penyidikan.

“Benar, bahwa pada hari ini, dilakukan press release perkembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi RPHU pada Dinas Peternakan dan kesehatan Hewan Lamongan Tahun Anggaran 2022, dan juga terkait penetapan status tersangka,” kata Anton Wahyudi di kantor Kejari Lamongan, jumat (17/1/2025). Selama periode penyidikan, tim penyidik Kejaksaan Negeri Lamongan telah memeriksa 51 saksi yang terdiri dari pejabat terkait di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, serta para rekanan yang terlibat dalam proyek tersebut.

Selain itu, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus ini. “Kami telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 51 saksi dari Disnakeswan Lamongan, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan dan rekanan. Selain itu, kami juga melakukan penyitaan dari pihak-pihak terkait sebanyak 49 dokumen dan handphone 2 unit,” ujar Anton Kasi Pidsus Kejari Lamongan.

Menurut laporan akuntan publik, kerugian keuangan negara dalam proyek ini mencapai Rp 331.616.854,- (tiga ratus tiga puluh satu juta enam ratus enam belas ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah). Dengan bukti yang cukup, Kejaksaan Negeri Lamongan akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. “Tim penyidik perkara ini telah memenuhi dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP sehingga perlu diterbitkan penetapan status tersangka kepada 3 orang,” tegas Anton.

Tersangka pertama adalah MW, yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Tersangka kedua adalah SA, Direktur CV. FC, perusahaan yang menjadi rekanan dalam proyek tersebut. Sementara tersangka ketiga adalah DMA, selaku pelaksana pekerjaan. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. “Kejari Lamongan akan melayangkan surat pemberitahuan kepada seluruh tersangka,” pungkasnya. Kejaksaan Negeri Lamongan berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus yang belum tintas dan menegakkan hukum secara adil, guna memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Adi Susanto