FaktualNews.co

Cemburu, Seorang Pemuda di Lamongan Ditangkap Polisi Aniaya Pacarnya

Peristiwa     Dibaca : 108 kali Penulis:
Cemburu, Seorang Pemuda di Lamongan Ditangkap Polisi Aniaya Pacarnya
FaktualNews.co/faisol
Korban diantarkan orangtuanya melaporkan kejadian ke polisi.

LAMONGAN, FaktualNews.co-Seorang pemuda berinisial SHW (20) warga Desa Slaharwotan, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, harus berurusan dengan polisi. Pasalnya dilaporkan menganiaya pacarnya DA (19) warga Desa Munungrejo, Kecamatan Ngimbang. Kini SWH mendekam di Mapolsek Bluluk.

Kapolsek Bluluk, Iptu Sukardi, membenarkan pihaknya mengamankan terduga pelaku yang diduga melakukan penganiayaan di rumah kontraknya di Dusun Kauman, Desa Bluluk, pada Minggu (19/1/2025) lalu.

Menurutnya peristiwa tersebut dipicu rasa cemburu pelaku setelah mengetahui korban menjalin hubungan dengan pria lain.

“Korban melaporkan kejadian tersebut dan Polsek Bluluk langsung memproses penyidikan lebih lanjut” kata Iptu Sukardi, Rabu (22/1/2025).

Menindaklanjuti laporan tersebut unit Reskrim Polsek Bluluk segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di rumahnya di Dusun Kauman desa Bluluk.

“Terduga pelaku berhasil kami amankan dan langsung kami bawa ke Polsek Bluluk untuk proses hukum lebih lanjut,”tambahnya.

Di hadapan petugas, SHW mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap pacarnya. Sebagai barang bukti polisi menyita sebuah kerudung warna krem milik korban yang terdapat bercak darah.

Berdasarkan kronologi kejadian, korban awalnya mendatangi rumah kontrakan pelaku di Dusun Kauman. Namun, keduanya kemudian terlibat cekcok mulut yang berujung pada emosi pelaku.

“Pelaku marah setelah mengetahui korban sering berbohong dan menjalin hubungan dengan pria lain,” jelas Iptu Sukardi.

Pelaku kemudian melampiaskan amarahnya dengan memukul korban menggunakan tangan mengepal beberapa kali ke wajah serta menendang bagian punggung bawah korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam di wajah dan tubuh, termasuk lebam merah kehitaman di bawah mata kiri, robek di bibir bawah, serta luka lebam di punggung.

“Saat ini, SHW masih menjalani pemeriksaan di Polsek Bluluk dan dijerat dengan pasal terkait pidana penganiayaan,” pungkas Kapolsek Buluk.

 

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin