FaktualNews.co

KPU Lamongan Segera Rapat Pleno Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2024

Politik     Dibaca : 44 kali Penulis:
KPU Lamongan Segera Rapat Pleno Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2024
FaktualNews/faisol
Kantor KPU Lamongan jalan Basuki Rahmat no 207 Lamongan.

LAMONGAN, FaktualNews.co-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan segera menggelar rapat pleno untuk menetapkan pasangan Yuhronur Efendi-Dirham Akbar Aksara sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lamongan terpilih Pilkada 2024.

Rapat pleno ini bisa dilaksanakan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan permohonan perkara mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Lamongan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 01, Abdul Ghofur dan Firosya Shalati.

Ketetapan ini dibacakan langsung Ketua MK, Suhartoyo, bersama delapan hakim konstitusi dalam sidang yang berlangsung di Jakarta pada Selasa (4/2/2025). Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa permohonan PHPU yang diajukan oleh pasangan Ghofur-Firosya telah ditarik kembali, sehingga tidak ada lagi sengketa terkait hasil Pilkada Lamongan 2024.

Ketua KPU Lamongan, Mahrus Ali, mengatakan bahwa salinan putusan dismissal dari MK sudah diterima, dan pihaknya akan segera melaksanakan rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan terpilih.

“Rapat pleno KPU ini rencananya akan digelar nanti malam jam 8,” ujarnya pada Rabu (5/2/2025).

Rapat pleno tersebut akan diadakan secara terbuka dan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk pasangan calon terpilih, tim pemenangan, partai politik, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lamongan.

Selain itu, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Lamongan juga dijadwalkan hadir dalam acara tersebut.

Mahrus menambahkan bahwa setelah rapat pleno penetapan, pihaknya akan segera mengajukan usulan pelantikan kepada DPRD Lamongan. “Setelah pleno, besok akan kita ajukan usulan pelantikan ke DPRD,” jelas Mahrus.

Sebelumnya, pada sidang perdana Mahkamah Konstitusi, pasangan calon Ghofur-Firosya melalui kuasa hukumnya, Nasrullah, menyatakan keputusan untuk mencabut permohonan PHPU mereka terhadap hasil Pilkada Lamongan. Permohonan tersebut awalnya diajukan pada 9 Desember 2024, dengan harapan agar KPU Kabupaten Lamongan membatalkan hasil penetapan hasil Pilkada yang telah diumumkan. Namun, setelah melalui proses hukum, permohonan tersebut akhirnya dicabut.

“Dengan demikian, penetapan pasangan Yuhronur Efendi-Dirham Akbar Aksara sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lamongan terpilih kini telah memperoleh kepastian hukum dan akan segera dilanjutkan ke tahap pelantikan,” pungkasnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin