Tersangka Pembunuh Kakak Ipar Dijebloskan Ke Rutan Situbondo
SITUBONDO, FaktualNews.co – Berkas tersangka kasus pembunuhan terhadap kakak iparnya dinyatakan P21 atau sempurna. Dengan korban tewas Syamsul Hadi warga Desa Sumberjati, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, penyidik Satreskrim Polres Situbondo, jumat (7/2/2025) melakukan pelimpahan tahap dua. Selain menyerahkan sejumlah barang bukti, dalam melakukan pelimpahan tahap dua, penyidik Satreskrim Polres Situbondo juga menyerahkan tersangka Adi Wicaksono kepada JPU di Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Evandy Romi Meilan mengatakan, karena berkasnya dinyatakan P21 atau sempurna sehingga penyidik melakukan pelimpahan dua. “Ya hari ini berkas perkara dan tersangkanya kita serahkan ke kejaksaan,” ujarnya, jumat (07/02)2025). Menurutnya, dalam perkara pembunuhan tersebut, pihaknya menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yaitu pasal 338 dan pasal 340 serta pasal 365 KUHAP. Selain menghabisi nyawa korban, uang milik korban juga diambil oleh tersangka. “Makanya selain dijerat pasal pembunuhan tersangka kita jerat dengan pasal pencurian dan kekerasan (curas),” katanya. Saat ditanya tersangka yang lain, AKP Romi menjelaskan, pihaknya masih tetap melakukan pencarian terhadap para pelaku lainnya itu. “Kita tetap berusaha mencari dan menangkapnya,” katanya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Situbondo, Huda Hazamal membenarkan adanya pelimpahan tahap dua, perkara pembunuhan pria asal Kabupaten Jember. “Iya benar, hari ini penyidik Satreskrim melimpahkan berkas dan tersangkanya,” ujar Huda Hazamal. Menurutnya, karena berkasnya dinyatakan P21 sehingga pihaknya langsung menjebloskan tersangka Soni ke Rutan kelas IIB Situbondo, dengan status tahanan titipan kejaksaan. “Selain itu, kami akan menyerahkan berkas tersangka ke PN Situbondo, agar perkara pembunuhan tersebut segera disidangkan,” katanya.