Kuota Bidang PTSL 2025 Dikurangi 72%, Puluhan Kades di Nganjuk Penerima Program Pusing
NGANJUK, FaktualNews.co–Karena juklak (pentunjuk pelaksana) dan juknis (petunjuk tehnis) tiba-tiba ada perubahan. Proyek PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di Kabupaten Nganjuk tahun 2025 ini mendadak berubah.
Informasi yang berhasil dihimpun, ada pengurangan kouta bidang hingga 72%. Dari semula total jumlah kuota yang sudah disetujui BPN sesuai pengajuan dari 22 desa sebanyak 30.000.
Karena ada perubahan kebijakan yang dikeluarkan melalui Kementrian Keuangan akhirnya jumlah kouta bidang PTSL di Kabupaten Nganjuk tahun ini hanya bisa tercover kurang lebih tinggal 8000 bidang.
Dengan kondisi seperti ini membuat 22 kades di Nganjuk, penerima program PTSL tahun 2025 ini dibuat pusing tujuh keliling. Betapa tidak, seperti pengakuan dari sejumlah kades yang berhasil dihubungi wartawan mengaku harus siap siap mental. Karena akan berhadapan dengan para warga pemohon yang sudah menunggu terbitnya sertifikat PTSL.
” Semua berkas pengajuan sertifikat PTSL dari pemohon seluruhnya sudah masuk BPN. Kalau ada pengurangan kouta seperti ini mau tidak mau harus membatalkan atau menarik berkas yang terlanjur masuk ke BPN. Ini persoalan besar bagi kades,” ujar salah satu kades yang enggan namanya ditulis.
Yang lebih ngeri lagi masih kata sumber, dilematisnya tidak hanya menarik berkas pengajuan di BPN saja, namun yang lebih jadi beban moral lagi bagaimana caranya meyakinkan warga dengan munculnya instruksi ini.
Termasuk beban bagi pihak panitia mau tidak mau harus mengembalikan seluruh biaya pengurusan PTSL dari pemohon jika sebelumnya sudah membayar tunai.
Dan tak kalah membingungkan panitia lagi masih kata nara sumber dengan adanya pengurangan kouta bidang otomatis harus melakukan seleksi ulang. Mana yang dimasukkan jalur PTSL dan mana berkas yang harus dibatalkan.
”Posisi kades saat ini seperti pribahasa bagai makan buah simalakama. Dimakan bapak mati, tidak dimakan ibu mati,” aku sumber.
Meski demikian lebih lanjut disampaikan sumber, instruksi ini belum ada surat pemberitahuan secara resmi dari kementrian keuangan. Jadi masih sebatas informasi secara lisan yang disampaikan oleh BPN saat melaksanakan agenda sosialisasi di Hotel dan Resto Nirwana yang dihadiri 22 kades penerima program PTSL tahun 2025 hari ini
Sementara pengakuan salah satu pegawai BPN saat dimintai klarifikasi informasi ini tidak banyak komentar. Hanya bilang menunggu informasi lebih lanjut. Disampaikan Nara sumber pengurangan kouta bidang PTSL tidak hanya berlaku di Nganjuk saja, tapi berlaku skala nasional. Karena ini instruksi pusat.
”Di institusi pemerintah lainnya dimungkinkan juga ada perubahan teknis. Artinya bukan terjadi hanya di BPN saja,” tuturnya saat dihubungi lewat nomor WhatsAppnya. Kepada wartawan. (Yoga).