FaktualNews.co

Dinilai Menyebar Berita Bohong di Medsos, “Macan Putih” Situbondo Terancam Dipolisikan

Peristiwa     Dibaca : 102 kali Penulis:
Dinilai Menyebar Berita Bohong di Medsos, “Macan Putih” Situbondo Terancam Dipolisikan
FaktualNews/fathul bari
Syaiful Bakri, salah seorang kuasa hukum Plt Kepala Dispendi Kabupaten Situbondo.

SITUBONDO, FaktualNews.co-Dinilai menyebar berita bohong di media sosial (Medsos), pria bernama Muhammad warga Desa Talkandang, Kecamatan Kota, Kabupaten Situbondo terancam dilaporkan ke Mapolres setempat.

Pasalnya, dalam video berdurasi sekitar 4 menit, pria yang menyebut dirinya macan putih mengatakan, jika penunjukan Fathor Rahman sebagai Plt Kepala Dispendik Kabupaten Situbondo, merupakan kebijakan yang goblok, mengingat dia mengklaim Fathor pernah dipenjara.

Kuasa hukum Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten  Situbondo, Syaiful Bakri, membantah pernyataan seorang pria di media sosial, yang mengatakan bahwa Plt Kepala Dinas Pendidikan Situbondo pernah dipidana.

“Pernyataan Muhammad tersebut di Medsos salah, karena Plt Kepala Dinas Pendidikan Situbondo tidak pernah dipidana,”ujar Syaiful Bakri, Senin (17/3/2025).

Syaiful Bakri menjelaskan bahwa kliennya telah dibebaskan dari tuntutan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Situbondo pada tanggal 22 Februari  tahub 2011 lalu.

“Putusan tersebut kemudian dikuatkan Mahkamah Agung pada tanggal 21 Juni 2011 dengan nomor putusan 1206K/PID.SUS/2011,”bebernya.

Selain itu, lanjut Syaiful Bakri, jika almarhum  Bupati Situbondo Dadang Wigiarto,  juga telah mengeluarkan keputusan nomor 821.2/2897/431.304/2013 pada tanggal 26 April 2013 yang berisi pemulihan nama baik kliennya.

“Kita harus berhati-hati dan bijak mengunakan medsos. Bahkan, harus berdasarkan data dan fakta sebelum berkomentar atau membuat pernyataan di medsos,”katanya.

Syaiful Bakri juga mengatakan, karena pernyataan Muhammad tidak benar, pihaknya  meminta kepada yang bersangkutan untuk klarifikasi di medsos. Namun jika  pria berlabel macan putih tidak melakukan klarifikasi, pihaknya akan melakukan langkah-langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

“Harapan kami, yang bersangkutan memberikan klarifikasi. Apabila keinginan klien kami tidak dilaksanakan yang bersangkutan, kami akan mengambil langkah hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan,”pungkasnya

Sementara itu, Muhammad, pria asal Desa Talkandang  yang mengaku berjuluk macan putih, saat dikonfirmasi melalui ponselnya tidak aktif.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin