Bacok Empat Kerabatnya, Kakek 65 Tahun di Situbondo Dijebloskan ke Rutan
SITUBONDO, FaktualNews.co-Setelah berkasnya dinyatakan P21 atau sempurna. Penyidik Reskrim Polsek Panji, Situbondo melimpahkan tahap dua kasus pembacokan, dengan tersangka kakek Muhasin (65) ke JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, Selasa (25/3/2025).
Selain menyerahkan tersangka Muhasin asal Desa Curah Jeru, Kecamatan Panji, penyidik Polsek Panji, Situbondo juga menyerahkan barang bukti seperti senjata tajam (Sajam) jenis clurit, yang digunakan untuk membacok 4 orang korban.
Kasi Pidum Kejari Situbondo, Ivan Praditya membenarkan, jika penyidik Reskrim Polsek Panji, Situbondo melakukan pelimpahan tahap dua kasus pembacokan, dengan tersangka kakek Muhasin.
“Sehingga untuk 20 hari kedepan, tersangka Muhasin ditahan di Rutan Situbondo, dengan status tahanan titipan Kejari Situbondo,”ujar Ivan Praditya, Selasa (25/3/2025).
Menurutnya, sesuai berkas dari penyidik, tersangka Muhasin dijerat pasal 351 KUHP ayat (1) dan ayat (2), dengan ancaman hukuman maksimak 8 tahun kurungan.
“Selain itu, untuk mempercepat proses sidang kasus pembacokan tersebut, kami akan segera melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Negeri (PN) Situbondo,”pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, empat korban yang mengalami luka bacok diketahui satu keluarga. Bahkan, tiga korban diketahui pasutri dan anaknya, yakni Vina Puji Astutik (45), mengalami luka gores di tanganya, Agus Subairi (48), suaminya, mengalami luka bacok di tangan kanan dan lengannya, dan Ryan (28), anaknya mengalami luka bacok di tangannya.
Sedangkan korban bernam Imam Syafi’i (32), mengalami luka bacok di bagian rusuk sebelah kiri. Saat ini, tiga orang korban tersebut masih menjalani perawatan secara intensif di RS Mitra Sehat Situbondo.